Rapat Paripurna ke-29, Pansus DPRD Kutim Sampaikan Rekomendasi Tindak Lanjut Permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT IMM

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, – Wakil Ketua Panitia Khusus () () (), Tyty Paembonan, membacakan Laporan Hasil Kerja (LHK) Pansus mengenai tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani () Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM) pada Rapat Paripurna ke-29 yang diadakan di Ruang Sidang Utama Kantor , Kamis (04/7/2024).

Novel Tyty Paembonan menjelaskan bahwa LHK ini merupakan hasil dari serangkaian tahapan yang telah dilalui Pansus, mulai dari pembentukan hingga verifikasi lapangan bersama berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Alam, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan KLHK, dan Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV.

“Dari tahapan yang telah dilalui, kami ingin menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus berdasarkan berita acara verifikasi lapangan terkait PT Indominco Mandiri,” ungkap Novel.

Rekomendasi Pansus untuk Penyelesaian Poktan Karya Bersama dan PT IMM

Dalam LHK tersebut, Pansus memberikan beberapa rekomendasi sebagai tindak lanjut terhadap sengketa antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri:

  • Penyelesaian Hak Tanah: Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Kompensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT Indominco Mandiri tanggal 18 Juli 2000, pasal 9, disarankan agar setiap hak tanah milik penduduk diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
  • Tanggung Jawab PT IMM: Berdasarkan PPKH SK 297/Menhut-II/2008 dan SK 420/Menhut-II/2013, jika terdapat hak pihak ketiga dalam kawasan hutan yang dipinjam pakai, PT Indominco Mandiri bertanggung jawab untuk menyelesaikannya dengan koordinasi dari pemerintah daerah setempat.
  • Koordinasi untuk Musyawarah Mufakat: Hasil rapat dan verifikasi lapangan menyarankan agar Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri melakukan koordinasi untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
  • Penyelesaian Surat Verifikasi: Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan 300 surat yang telah diverifikasi dan menyelesaikan sisa verifikasi secara musyawarah.
  • Jalur Hukum: Jika pemerintah telah memfasilitasi dan memediasi permasalahan namun belum ada penyelesaian, Pansus menyarankan Poktan Karya Bersama untuk menempuh jalur hukum.(AD01/ DPRD)

Berita Terkait

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses
DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran
Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya
Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kutim
DPRD Kutai Timur Soroti Kurangnya Ruang Kelas untuk Pendidikan Menengah
DPRD Kutim Evaluasi Efektivitas Bimtek UMKM, Harus Terukur dan Terarah

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:36 WITA

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:23 WITA

Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:04 WITA

DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:28 WITA

Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag Kutai Timur Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita

Selasa, 11 Mar 2025 - 19:16 WITA

Politik & Pemerintahan

Dishub Kutai Timur Akan Tertibkan Operasional Bus Karyawan Sesuai Regulasi

Senin, 10 Mar 2025 - 18:16 WITA