You dont have javascript enabled! Please enable it! Rapat Paripurna Ke-29, Pansus DPRD Kutim Sampaikan Rekomendasi Tindak Lanjut Permasalahan Poktan Karya Bersama Dengan PT IMM - Sangattaku

Rapat Paripurna ke-29, Pansus DPRD Kutim Sampaikan Rekomendasi Tindak Lanjut Permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT IMM

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, – Wakil Ketua Panitia Khusus () Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () (), Tyty Paembonan, membacakan Laporan Hasil Kerja (LHK) Pansus mengenai tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani () Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM) pada ke-29 yang diadakan di Ruang Sidang Utama Kantor , Kamis (04/7/2024).

Novel Tyty Paembonan menjelaskan bahwa LHK ini merupakan hasil dari serangkaian tahapan yang telah dilalui Pansus, mulai dari pembentukan hingga verifikasi lapangan bersama berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Alam, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan KLHK, dan Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV.

“Dari tahapan yang telah dilalui, kami ingin menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus berdasarkan berita acara verifikasi lapangan terkait PT Indominco Mandiri,” ungkap Novel.

Rekomendasi Pansus untuk Penyelesaian Sengketa Poktan Karya Bersama dan PT IMM

Dalam LHK tersebut, Pansus memberikan beberapa rekomendasi sebagai tindak lanjut terhadap sengketa antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri:

  • Penyelesaian Hak Tanah: Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Kompensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT Indominco Mandiri tanggal 18 Juli 2000, pasal 9, disarankan agar setiap hak tanah milik penduduk diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
  • Tanggung Jawab PT IMM: Berdasarkan PPKH SK 297/Menhut-II/2008 dan SK 420/Menhut-II/2013, jika terdapat hak pihak ketiga dalam kawasan hutan yang dipinjam pakai, PT Indominco Mandiri bertanggung jawab untuk menyelesaikannya dengan koordinasi dari pemerintah daerah setempat.
  • Koordinasi untuk Musyawarah Mufakat: Hasil rapat dan verifikasi lapangan menyarankan agar Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri melakukan koordinasi untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
  • Penyelesaian Surat Verifikasi: Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan 300 surat yang telah diverifikasi dan menyelesaikan sisa verifikasi secara musyawarah.
  • Jalur : Jika pemerintah telah memfasilitasi dan memediasi permasalahan namun belum ada penyelesaian, Pansus menyarankan Poktan Karya Bersama untuk menempuh jalur hukum.(AD01/ DPRD)

Berita Terkait

Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa
Jimmi Harapkan Insentif Fiskal Pusat Fokus Pada Kemiskinan Ekstrem di Kutim
Sayid Anjas Soroti Pentingnya Peran Media dalam Menyaring Berita Hoax Pilkada 2024
Uci Tekankan Pentingnya Edukasi Moral Penting di Era Digital, Cegah Remaja Terlibat Pergaulan Bebas
Pemenuhan 3 Infrastruktur Dasar di Dapil III, Fokus Utama Akbar Tanjung
Terpilih Kembali, Ini Fokus Prayunita Utami
Anjas Apresiasi Program Universal Coverage Jamsostek untuk Tenaga Kerja Rentan
Cegah Perilaku Negatif Generasi Muda, Joni: Berikan Mereka Kegiatan yang Positif

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:50 WITA

Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:57 WITA

Jimmi Harapkan Insentif Fiskal Pusat Fokus Pada Kemiskinan Ekstrem di Kutim

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:11 WITA

Sayid Anjas Soroti Pentingnya Peran Media dalam Menyaring Berita Hoax Pilkada 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:06 WITA

Uci Tekankan Pentingnya Edukasi Moral Penting di Era Digital, Cegah Remaja Terlibat Pergaulan Bebas

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:38 WITA

Pemenuhan 3 Infrastruktur Dasar di Dapil III, Fokus Utama Akbar Tanjung

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:30 WITA

Terpilih Kembali, Ini Fokus Prayunita Utami

Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:15 WITA

Anjas Apresiasi Program Universal Coverage Jamsostek untuk Tenaga Kerja Rentan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:20 WITA

Cegah Perilaku Negatif Generasi Muda, Joni: Berikan Mereka Kegiatan yang Positif

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Segera Dibangun Mal Pelayanan Publik dan UMKM Center

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:16 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(