SANGATTAKU – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah menyelesaikan inventarisasi permasalahan yang menyebabkan konflik lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. Dalam Rapat Paripurna ke-29 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (04/07/2024), Pansus mengumumkan lima rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi solusi atas sengketa tersebut.
Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa konflik ini berawal dari Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Kompensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT Indominco Mandiri yang ditandatangani pada tanggal 18 Juli 2000. Dalam pasal 9 perjanjian tersebut disebutkan bahwa jika terdapat klaim atas hak tanah milik penduduk, penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antara pihak yang bersengketa, yaitu Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
“Jika terdapat klaim atas hak tanah milik penduduk, penyelesaiannya harus melalui musyawarah dan mufakat antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri,” jelas Novel.
Rekomendasi kedua merujuk pada Peraturan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang diatur dalam SK Menteri Kehutanan No. 297/Menhut-11/2008 tanggal 1 September 2008, yang kemudian diubah dengan SK Menteri Kehutanan No. 420/Menhut II 2013. Dalam ketentuan tersebut, tanggung jawab untuk menyelesaikan hak pihak ketiga di kawasan hutan yang dipinjamkan berada di tangan PT Indominco Mandiri, dengan dukungan dari Pemerintah Daerah setempat.
“Tanggung jawab menyelesaikan hak pihak ketiga di kawasan hutan yang dipinjamkan menjadi tugas PT Indominco Mandiri yang diselaraskan oleh Pemerintah Daerah Setempat,” tambahnya.
Rekomendasi ketiga menyatakan bahwa setelah dilakukan rapat dan verifikasi lapangan, Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya, Novel menyampaikan rekomendasi keempat, yaitu bahwa Pemerintah harus segera menuntaskan proses verifikasi atas 300 surat klaim lahan yang sudah diverifikasi dan menyelesaikan verifikasi terhadap sisa klaim yang belum diverifikasi melalui musyawarah bersama Pemkab Kutim.
“Pemkab Kutim diharapkan segera menyelesaikan verifikasi 300 surat klaim yang sudah diverifikasi dan menuntaskan verifikasi yang belum selesai,” kata Novel.
Rekomendasi kelima dari Pansus adalah, jika mediasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menyelesaikan konflik ini tidak membuahkan hasil, maka disarankan agar sengketa tersebut dibawa ke jalur hukum untuk memperoleh keadilan yang lebih tegas.
“Pansus menyarankan untuk menempuh jalur hukum jika upaya mediasi dan fasilitasi Pemerintah tidak membuahkan hasil,” pungkas Novel. (AD01/ DPRD)