SANGATTAKU, Sangatta – Dalam upaya mengendalikan inflasi di Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur terus berupaya melakukan pengendalian dengan berbagai langkah strategis. Salah satu langkah yang diambil adalah rutin melaksanakan program pasar murah.Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya memotong distribusi bahan pokok ke masyarakat, sehingga dapat dibeli dengan harga murah.
Kepala Disperindag, Nora Ramadani didampingi Sekretaris Disperindag, Reza Pahlevi menyatakan sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp11 miliar yang direncanakan untuk tahun 2025. Lebih lanjut, Ia menjelaskan pasar murah akan menyediakan paket sembako senilai Rp300 ribu tapi masyarakat di kecamatan hanya perlu menebusnya dengan harga Rp100 ribu. Sebanyak 3.000 paket sembako murah akan tersedia di setiap kecamatan di Kutai Timur.
“Tidak ada kriteria khusus dalam penerimaan pasar murah cukup dengan data KTP dan KK, untuk nanti siapa yang berhak menerima kita minta tolong ke Camat untuk berkoordinasi dengan kepala desanya, karena mereka yang punya datanya dan tau persis warga masyarakat mana yang memerlukan sembako murah tersebut,” ujar Nora saat diwawancarai awak media pada Senin, 28 Oktober 2024 pukul 12.05 WITA di ruang kerjanya.
Program ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi Pemerintah Daerah dalam mengendalikan inflasi daerah, yang karena luas wilayahnya menyebabkan harga-harga sembako di kecamatan-kecamatan seringkali melambung tinggi. Meskipun hanya langkah simbolis, namun cukup penting untuk membangun kesadaran akan pengendalian harga.
Selain itu, Disperindag juga membawahi tiga UPT (Unit Pelaksana Teknis) di Kutai Timur, yakni UPT Pasar Induk Sangatta, UPT Pasar Muara Wahau dan UPT Pasar Sangkulirang. Saat ini juga sedang dibangun dua pasar baru di Teluk Pandan dan Bengalon, yang diharapkan akan selesai akhir tahun ini.
Kepala Disperindag mengatakan pihaknya menyadari keberadaan pasar tumpah yang berpotensi mengganggu keberadaan pasar induk, maka itu Disperindag akan menyusun peraturan bupati (perbup) yang mengatur penjualan bahan pokok di pasar resmi untuk mencegah penjualan di luar.
Disperindag juga berencana menata pasar modern dan mengatur sistem perizinan untuk minimarket yang menggunakan sistem OSS (Online Single Submission).
“Kita akan membuat aturan di daerah supaya ada campur tangan verifikasi dari Pemerintah Daerah, misalkan mengatur jarak pasar modern, kalau sudah ada pasar modern A (contoh) jangan 30 meter sudah ada lagi dan jam operasionalnya jangan 24 jam,” tegasnya.
Ia harap langkah-langkah ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik dan membantu menstabilkan harga. (*/MK)