Fraksi PIR Serahkan Pengesahan RAPBD Kutai Timur Tahun 2025 ke Paripurna

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 di Ruang Sidang Utama DPRD, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangidengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, anggota dewan, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan undangan lainnya. Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR), melalui Ketua Fraksi dr Novel Tyty Paembonan, memberikan pendapat akhirnya atas RAPBD tersebut.

Ketua Fraksi Persatuan Indonesia Raya DPRD Kutai Timur saat menyampaikan pendapat akhir fraksi. (MK/ sgtk)

Dalam penyampaiannya, dr Novel menyampaikan rasa syukur atas kesempatan melaksanakan tugas konstitusional ini. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RAPBD 2025 telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyampaian Nota Penjelasan RAPBD, pandangan umum fraksi, hingga pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dirancang dengan memperhatikan data terperinci dan argumentasi yang logis, menghasilkan rancangan anggaran sebagai berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp11,15 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp358,39 miliar, Pendapatan Transfer Rp10,25 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp547,80 miliar.

Kemudian Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp11,14 triliun, terdiri dari Belanja Operasi Rp5,60 triliun, Belanja Modal Rp4,32 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp20 miliar, dan Belanja Transfer Rp1,19 triliun. Terakhir, Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan Rp0, dengan pengeluaran pembiayaan Rp15 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PIR menyatakan tidak menolak pengesahan RAPBD 2025 menjadi Peraturan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Insentif BPJS, Komitmen Pemerintah Kutai Timur Tingkatkan Kesejahteraan Guru TPA

“Maka dengan ini, Fraksi Persatuan Indonesia Raya, menyerahkan kepada Sidang Paripurna yang terhormat ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku,” tutup Novel. (AD01/ DPRD)

1.1kDibaca

Berita Terkait

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen
Penjelasan Ardiansyah Sulaiman Soal Bias Pemahaman Belanja Operasional dan Belanja Modal
Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten
Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 08:41 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun

Selasa, 25 November 2025 - 08:21 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya

Selasa, 25 November 2025 - 08:07 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen

Selasa, 25 November 2025 - 08:01 WITA

Penjelasan Ardiansyah Sulaiman Soal Bias Pemahaman Belanja Operasional dan Belanja Modal

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Berita Terbaru