Fraksi PIR Serahkan Pengesahan RAPBD Kutai Timur Tahun 2025 ke Paripurna

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timur ( ) menggelar Rapat ke-22 di Ruang Sidang Utama DPRD, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangidengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dipimpin , Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, dihadiri , anggota dewan, unsur Forkopimda, kepala , dan undangan lainnya. Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR), melalui Ketua Fraksi dr , memberikan pendapat akhirnya atas RAPBD tersebut.

Ketua Fraksi Persatuan Indonesia Raya DPRD Kutai Timur saat menyampaikan pendapat akhir fraksi. (MK/ sgtk)

Dalam penyampaiannya, dr Novel menyampaikan rasa syukur atas kesempatan melaksanakan tugas konstitusional ini. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RAPBD 2025 telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyampaian Nota Penjelasan RAPBD, pandangan umum fraksi, hingga pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rancangan Tahun Anggaran 2025 dirancang dengan memperhatikan data terperinci dan argumentasi yang logis, menghasilkan rancangan anggaran sebagai berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp11,15 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp358,39 miliar, Pendapatan Transfer Rp10,25 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp547,80 miliar.

Kemudian Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp11,14 triliun, terdiri dari Belanja Operasi Rp5,60 triliun, Belanja Modal Rp4,32 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp20 miliar, dan Belanja Transfer Rp1,19 triliun. Terakhir, Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan Rp0, dengan pengeluaran pembiayaan Rp15 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PIR menyatakan tidak menolak pengesahan RAPBD 2025 menjadi Peraturan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Sekda Tak Hadir, Rapat Banggar dengan TAPD Terpaksa Ditunda

“Maka dengan ini, Fraksi Persatuan Indonesia Raya, menyerahkan kepada Sidang Paripurna yang terhormat ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku,” tutup Novel. (AD01/ DPRD)

921Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA