Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Aksi cepat Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor () berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis di Kecamatan . Hal ini di ungkap langsung oleh , AKBP dalam konferensi pers di Auditorium Polres pada Senin pagi, 23 Desember 2024.

AKBP Chandra Hermawan yang juga didampingi Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian juga Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu serta Kasubbag Pengmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda , menjelaskan kejadian tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Sat Resnarkoba pada awal Bulan Desember tahun 2024 lalu, bahwa di wilayah Kutai Timur tepatnya Kecamatan Kaliorang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, pada Hari Sabtu, 21 Desember 2024 sekira Pukul 03.15 WITA anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang wanita berinisial IS.

Barang bukti berupa 3 kilo sabu ditunjukkan saat konferensi pers (*/MK)

“IS yang saat itu mengendarai jenis Terios berwarna merah maron KT 1692 RY melintas di SP 1, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang langsung diberhentikan oleh anggota Resnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 bungkus besar sabu dengan total berat 3.130 gram,” ujar AKBP Chandra Hermawan.

1 bungkus sabu ditemukan di dalam tas belanja indomaret yang diletakkan dibagian kursi depan dan 2 bungkus lainnya diletakkan di kursi tengah. Pelaku saat tertangkap tangan langsung mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

“Menurut pengakuan dari tersangka, barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan diletakkan di Jalan Berbas, Kota Bontang,” jelas Chandra lebih lanjut.

Baca Juga  Kantongi 50gram lebih Ganja, Pemuda di Sangatta sambut pergantian tahun dalam bui.

Adapun jumlah barang bukti lainnya yaitu;

  • 3 bungkus teh china merk Alishan Jin Xuan Tea
  • 1 unit handphone merk Samsung
  • 1 pack plastik klip besar
  • 1 pack plastik klip kecil
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 buah sendok takar
  • 1 buah besi kuning
  • 1 buah tas Indomaret berwarna biru, tempat menyimpan sabu
  • 6 bungkus plastik bening, tempat bungkus sabu
  • 1 unit mobil Daihatsu merk Terios warna merah maron KT 1682 RY

Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp10miliar. (*/MK)

828Dibaca

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang
Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA