Ketua DPRD Kutai Timur Pastikan Bidang Pendidikan dan Kesehatan Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa dari 16 poin efisiensi anggaran yang tertuang dalam edaran pemerintah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada satu pun yang menyebutkan pengurangan anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi aksi unjuk rasa sekitar 50 mahasiswa yang menyuarakan kekhawatiran terhadap kebijakan efisiensi anggaran di dua sektor tersebut pada Kamis, 27 Februari 2025, di depan Gedung DPRD Kutai Timur, Perkantoran Bukit Pelangi.

“Yang paling penting itu komunikatif dan aspiratif. Kita sepakat bahwa tujuan pembangunan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan masa depan kita semua, terutama generasi muda. Masa depan ini kita tentukan mulai hari ini,” ujar Jimmi.

Jimmi saat menanggapi tuntutan mahasiswa GMNI dan PMII perihal efisiensi anggaran (*/MMP)

Jimmi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah memang mencakup berbagai sektor, namun tidak menyentuh pendidikan dan kesehatan. Beberapa poin efisiensi yang diterapkan antara lain pengurangan anggaran alat tulis kantor sebesar 90% dengan peralihan ke penggunaan alat digital, efisiensi kegiatan seremoni sebesar 56,9% serta pengurangan anggaran untuk rapat, seminar dan sejenisnya sebesar 45%.

Selain itu, efisiensi juga diterapkan pada kajian dan analisis sebesar 51,5%, diklat dan bimbingan teknis 29%, honor output kegiatan dan jasa profesi 40% serta percetakan dan suvenir sebesar 75,9%. Penghematan lainnya mencakup sewa gedung, kendaraan dan peralatan sebesar 73,3%, lisensi aplikasi 21,6%, jasa konsultan 45,7%, bantuan pemerintah 16,7%, pemeliharaan dan perawatan 10,2%, perjalanan dinas 53,9%, peralatan dan mesin 28% serta infrastruktur 34,3%. Adapun belanja lainnya mengalami efisiensi sebesar 59,1%.

Jimmi juga menegaskan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1, DPRD Kutai Timur telah menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan efisiensi yang dianggap dapat membatasi kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan visi dan misi yang telah disusun sesuai mandat dari masyarakat.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kutim

“Pemerintah daerah, bupati dan wakilnya sudah dipilih oleh rakyat berdasarkan visi-misi tersebut. Kalau efisiensi ini mengganggu visi-misi tersebut, tentu hal ini bertentangan dengan regulasi yang sudah kita sepakati bersama melalui pemilu dan sebagainya. Kita sepakat itu, ya. Jadi kita nanti sama-sama mengontrol. Saya sepakat bahwa kita tidak menyetujui efisiensi itu karena daerah kita kaya, kita perlu biaya besar untuk membangun daerah kita,” imbuhnya.

Selain itu, Jimmi menyoroti persoalan pendanaan pendidikan di Kutai Timur, terutama terkait hibah untuk perguruan tinggi. Ia mengakui bahwa dana hibah yang diberikan pemerintah daerah masih belum mencukupi, mengingat hibah hanya dapat diberikan satu kali dalam dua tahun, sehingga banyak kebutuhan pendidikan yang belum terpenuhi.

Sebagai solusi, DPRD mengusulkan agar pemerintah daerah memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur.

“Kita berharap pemerintahan ini sejalan, ya. Antara forum CSR dengan pemerintah. Kalau kemarin-kemarin dari hasil evaluasi, tinggal kita simpulkan apakah CSR itu sudah sejalan atau belum dengan kebijakan pemerintah,” jelas Jimmi.

Terkait infrastruktur, Jimmi menegaskan bahwa pembangunan strategis harus dilakukan dengan kualitas yang baik dan sesuai standar. Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dengan pengawasan oleh konsultan hingga pemeriksaan oleh inspektorat daerah setelah proyek selesai. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turut mengawasi agar proyek berjalan sesuai ketentuan.

Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran dalam pengerjaan infrastruktur akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk pengembalian dana maupun denda. Jimmi memastikan bahwa mekanisme ini sudah diterapkan sejak beberapa periode pemerintahan sebelumnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas pembangunan yang dilakukan di daerah. (*/MMP)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru