Kasus Kekerasan Pada Anak Berujung Kematian, Pelaku Kedua Orang Tua Korban

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian. Seorang bocah berusia delapan tahun, berinisial MA (Alm), tewas setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, SW (33) dan ibu tirinya, EP (32).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, pada Senin (8/9/2025) pukul 16.00 WITA di Mapolres Kutai Timur. Peristiwa tragis terjadi di bilangan Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto memimpin konferensi pers pada Senin (8/9/2025). Nampak juga beberapa barang bukti alat kejahatan yang digunakan tersangka. (foto: /MMP)

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka EP kerap melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencakar wajah, memukul menggunakan gantungan besi, mencubit paha, hingga mendorong kepala korban ke mesin cuci. Sementara tersangka SW, sang ayah kandung, juga mengakui pernah ikut memukul korban.

“Motif kekerasan dilakukan karena pelaku melampiaskan kemarahan akibat masalah rumah tangga. Anak dijadikan pelampiasan,” ungkap AKBP Fauzan.

Penyebab korban meninggal dunia berdasar hasil autopsi RS Kudungga, menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul pada kepala, wajah, leher, dada dan perut. Selain itu, terdapat patah tulang tengkorak serta perdarahan otak yang menjadi penyebab utama kematian. Diduga korban sudah meninggal sekitar 24 jam sebelum pemeriksaan medis dilakukan.

Adapun sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban, antara lain:
• 1 celana dalam berwarna kuning
• 1 celana panjang berwarna biru tua
• 1 buah sapu lantai warna kuning
• 1 buah alat pel lantai
• 1 balok kayu berwarna cokelat abu

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kutai Timur. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp3 miliar.

Baca Juga  Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan.

“Anak adalah anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dididik dengan kasih sayang. Kekerasan hanya akan menimbulkan trauma fisik maupun psikologis,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam mendukung pengungkapan kasus ini. “Semoga kerja sama semua pihak dapat menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang bagi anak-anak,” tutup Kapolres. (MMP)

487Dibaca

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 20:21 WITA

Kasus Kekerasan Pada Anak Berujung Kematian, Pelaku Kedua Orang Tua Korban

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA