Perkim Kutai Timur Tegaskan Tak Terbitkan Izin Perumahan, Developer Wajib ke PTSP

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur meluruskan informasi terkait alur birokrasi pembangunan properti di wilayahnya. Instansi tersebut menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pembangunan perumahan bagi para pengembang atau developer.

Kepala Dinas Perkim Kutai Timur, Ahmad Iip Makruf. (Meika/ sgtk)

Kepala Dinas Perkim Kutai Timur, Ahmad Iip Makruf, menjelaskan bahwa kewenangan mutlak penerbitan izin berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara itu, peran Perkim hanya terbatas pada ranah teknis, yakni memberikan rekomendasi awal sebelum izin resmi dikeluarkan.

“Kalau kita bicara perizinan itu semua bukan di Perkim, melainkan di PTSP,” tegas Iip saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Iip merinci mekanisme birokrasi yang harus dilalui oleh setiap pengembang. Para developer yang hendak membangun kawasan pemukiman tidak bisa langsung mengurus seluruh proses legalitas melalui satu pintu di Perkim. Mereka wajib melalui tahapan kajian teknis untuk mendapatkan dokumen rekomendasi terlebih dahulu.

Setelah rekomendasi dari Dinas Perkim diterbitkan, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting yang harus dilampirkan. Berkas ini kemudian dibawa ke PTSP untuk diproses lebih lanjut hingga surat izin pembangunan yang sah resmi dikeluarkan.

“Perkim mengeluarkan rekomendasi. Jadi nanti ada rekomendasi dari Perkim, baru setelah itu PTSP yang mengeluarkan izin,” terangnya.

Pembagian wewenang yang jelas ini diberlakukan guna memisahkan antara fungsi teknis pertimbangan wilayah dan fungsi pelayanan perizinan satu pintu. Dengan demikian, Perkim dipastikan tidak mengambil alih kewenangan instansi lain.

Melalui penegasan ini, Dinas Perkim mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor properti agar memahami alur birokrasi lintas perangkat daerah tersebut. Pemahaman mekanisme yang tepat diharapkan dapat memperlancar proses investasi dan pembangunan perumahan di Kutai Timur agar tetap mematuhi regulasi hukum yang berlaku.(adv/Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Harap Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global
HUT ke-27 Kutai Timur, Ardiansyah Tegaskan Deklarasi Anti Narkoba Harus Berlanjut dengan Aksi Nyata

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA