
SANGATTAKU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur meluruskan informasi terkait alur birokrasi pembangunan properti di wilayahnya. Instansi tersebut menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pembangunan perumahan bagi para pengembang atau developer.

Kepala Dinas Perkim Kutai Timur, Ahmad Iip Makruf, menjelaskan bahwa kewenangan mutlak penerbitan izin berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara itu, peran Perkim hanya terbatas pada ranah teknis, yakni memberikan rekomendasi awal sebelum izin resmi dikeluarkan.
“Kalau kita bicara perizinan itu semua bukan di Perkim, melainkan di PTSP,” tegas Iip saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Iip merinci mekanisme birokrasi yang harus dilalui oleh setiap pengembang. Para developer yang hendak membangun kawasan pemukiman tidak bisa langsung mengurus seluruh proses legalitas melalui satu pintu di Perkim. Mereka wajib melalui tahapan kajian teknis untuk mendapatkan dokumen rekomendasi terlebih dahulu.
Setelah rekomendasi dari Dinas Perkim diterbitkan, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting yang harus dilampirkan. Berkas ini kemudian dibawa ke PTSP untuk diproses lebih lanjut hingga surat izin pembangunan yang sah resmi dikeluarkan.
“Perkim mengeluarkan rekomendasi. Jadi nanti ada rekomendasi dari Perkim, baru setelah itu PTSP yang mengeluarkan izin,” terangnya.
Pembagian wewenang yang jelas ini diberlakukan guna memisahkan antara fungsi teknis pertimbangan wilayah dan fungsi pelayanan perizinan satu pintu. Dengan demikian, Perkim dipastikan tidak mengambil alih kewenangan instansi lain.
Melalui penegasan ini, Dinas Perkim mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor properti agar memahami alur birokrasi lintas perangkat daerah tersebut. Pemahaman mekanisme yang tepat diharapkan dapat memperlancar proses investasi dan pembangunan perumahan di Kutai Timur agar tetap mematuhi regulasi hukum yang berlaku.(adv/Diskominfo Kutim)






















