SANGATTAKU – Aksi cepat Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kaliorang. Hal ini di ungkap langsung oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutai Timur pada Senin pagi, 23 Desember 2024.
AKBP Chandra Hermawan yang juga didampingi Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian juga Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu serta Kasubbag Pengmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda Wahyu Winarko, menjelaskan kejadian tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Sat Resnarkoba pada awal Bulan Desember tahun 2024 lalu, bahwa di wilayah Kutai Timur tepatnya Kecamatan Kaliorang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, pada Hari Sabtu, 21 Desember 2024 sekira Pukul 03.15 WITA anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang wanita berinisial IS.

“IS yang saat itu mengendarai mobil jenis Terios berwarna merah maron KT 1692 RY melintas di Jalan Poros SP 1, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang langsung diberhentikan oleh anggota Resnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 bungkus besar sabu dengan total berat 3.130 gram,” ujar AKBP Chandra Hermawan.
1 bungkus sabu ditemukan di dalam tas belanja indomaret yang diletakkan dibagian kursi depan dan 2 bungkus lainnya diletakkan di kursi tengah. Pelaku saat tertangkap tangan langsung mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Menurut pengakuan dari tersangka, barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan diletakkan di Jalan Berbas, Kota Bontang,” jelas Chandra lebih lanjut.
Adapun jumlah barang bukti lainnya yaitu;
- 3 bungkus teh china merk Alishan Jin Xuan Tea
- 1 unit handphone merk Samsung
- 1 pack plastik klip besar
- 1 pack plastik klip kecil
- 1 unit timbangan digital
- 1 buah sendok takar
- 1 buah besi kuning
- 1 buah tas Indomaret berwarna biru, tempat menyimpan sabu
- 6 bungkus plastik bening, tempat bungkus sabu
- 1 unit mobil Daihatsu merk Terios warna merah maron KT 1682 RY
Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp10miliar. (*/MK)