
SANGATTAKU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Keputusan ini diambil menyusul laporan Dinas Kesehatan yang menyatakan lima kecamatan di wilayah tersebut masih berstatus merah akibat kualitas udara yang belum aman.
Kepala Disdikbud Kutai Timur, Mulyono, mengatakan kebijakan ini merujuk pada pemberitahuan resmi Dinas Kesehatan pada Selasa (22/9/2026). Berdasarkan data tersebut, lima wilayah yang masih dalam pengawasan meliputi Teluk Pandan, Bengalon, Sangkulirang, Muara Bengkal, dan Busang.

“Pemberitahuan resmi dari Dinas Kesehatan itu masih ada lima kecamatan yang kondisinya masih belum terlalu aman atau masih merah,” ujar Mulyono, Selasa (22/9/2026).
Kebijakan PJJ ini mengacu pada Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/XX/DISDIKBUD-1.1 yang diterbitkan pada 17 September 2026. Melalui surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dihentikan sementara sejak 18 September 2026 dan dialihkan secara daring.
Aturan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK/PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs, baik negeri maupun swasta. Selama masa PJJ, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah sesuai dengan pengaturan kepala sekolah.
Sebelumnya, kualitas udara di Kutai Timur sempat memburuk dan masuk dalam kategori tidak sehat. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 16 September 2026 pukul 19.05 WITA, Indeks Kualitas Udara (IKU) Kutim tercatat berada di angka 165.
Dalam pelaksanaannya, Disdikbud Kutai Timur mengimbau para orang tua atau wali murid untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas belajar anak di rumah, sekaligus membatasi kegiatan di luar ruangan demi kesehatan bersama.
Mulyono menegaskan, pencabutan kebijakan PJJ sangat bergantung pada hasil asesmen dari instansi kesehatan yang memiliki kewenangan menilai kelayakan lingkungan. Pihaknya tidak akan terburu-buru membuka kembali pembelajaran tatap muka sebelum ada jaminan keamanan resmi.
“Dasarnya adalah dari Dinas Kesehatan yang punya kapasitas untuk menentukan layak dan tidak layak, aman tidak aman. Kalau kondisi sudah baik, ya pasti kita harus balikan lagi,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)






















