Sangattaku

TIM MACAN SAT RESKRIM POLRES KUTAI TIMUR BEKUK SPESIALIS PEMBOBOL RUMAH KOSONG

– EK alias CS, pria berusia 37 tahun pelaku kejahatan pencurian dan pembobolan rumah kosong diwilayah hukum Polres , harus mengakhiri petualangannya kala Team Macan Sat Reskrim , membekuknya saat tengah tertidur pulas ditempat persembunyiannya. Dikatakan langung oleh Kapolres AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim Kutai Timur, AKP Abdul Rauf dalam gelaran Press Conference di MakoPolres Kutai Timur, Kamis 04 Maret 2021 kemarin, CS dibekuk disalah satu kamar yang berada di kolong rumah kerabatnya, Minggu 21 Februari 2021 sekira pukul 05.30 WITA.

Bermula dari penyidikan yang dikembangkan berdasarkan laporan salah satu korban, MA, Team Macan Sat Reskrim pun bergerak cepat melakukan olah TKP. Tak lama berselang, CS, Pria pengangguran yang tinggal di Dsn. Gunung karet, Kelurahan Selatan, Kutai Timur tersebut, berhasil diringkus, dan tak lagi bisa mengelak saat diinterogasi, dalam pengakuannya, CS pun mengakui bukan sekali melakukan aksinya. CS mengaku, dalam rentang tahun 2018 hingga saat ini, dirinya telah melakukan aksi kejahatan serupa di sembilan lokasi di wilayah Hukum Kutai Timur.

Bersamaan dengan CS, diamankan pula puluhan Barang Bukti berupa 2 unit kendaraan bermotor roda dua, beberapa mesin, rangka serta body set kendaraan motor roda dua, didapat pula beberapa part kendaraan roda dua lainnya yang diduga sengaja dibongkar tersangka, untuk menghilangkan barang bukti. Tak hanya itu, barang bukti lain berupa 6 buah handphone, 1 buah laptop turut diamankan beserta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, CS kemudian dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3, Ayat 5 KUHP, dengan ancaman Hukuman Pidana Maksimal 9 Tahun Penjara dan Denda.

Baca Juga  Felly Lung : Hanya Anak Durhaka Yang Menyeret Orang Tuanya Ke Depan Meja Persidangaan, Sekarang Minta Ditengahi? Lebih Baik Kosongkan Gedung KNPI, Itu Aset Pemerintah