
SANGATTAKU – Digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan belum sepenuhnya menghilangkan kebutuhan masyarakat untuk bertemu langsung dengan petugas. Di Kutai Timur, warga yang menghadapi persoalan dokumen masih membutuhkan penjelasan dan pendampingan dalam menyelesaikan administrasi kependudukan.
Kondisi itu salah satunya terlihat dalam pengurusan akta kelahiran. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur masih menemukan warga yang tidak memiliki dokumen perkawinan sebagai salah satu persyaratan pendukung.

Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Jumeah, mengatakan kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting dalam pengurusan akta kelahiran.
“Kalau mau bikin akta kelahiran itu enggak mudah. Syaratnya ini, ini, ini,” ujar Jumeah, Selasa (15/9/2026).
Salah satu persoalan yang ditemui adalah orang tua anak yang menikah secara siri sehingga tidak memiliki buku nikah.
“Kalau orang tuanya nikah siri kan enggak ada,” terangnya.
Ketiadaan dokumen tersebut membuat proses pengurusan tidak dapat dilakukan seperti permohonan dengan persyaratan lengkap. Warga perlu mendapatkan arahan mengenai dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi.
Disdukcapil tidak langsung menolak permohonan warga yang mengalami kondisi tersebut. Petugas memberikan penjelasan dan mengarahkan warga untuk menyelesaikan persoalan administrasi melalui instansi terkait.
Persoalan serupa juga dapat terjadi ketika terdapat masalah pada status perkawinan. Jumeah mengatakan warga yang memiliki persoalan perceraian perlu menyelesaikan prosesnya terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ternyata dia sudah pernah cerai, dia harus bikin ke pengadilan lagi atau segala macam,” jelasnya.
Menurut Jumeah, kondisi seperti itu menjadi salah satu alasan layanan tatap muka tetap diperlukan meskipun pelayanan administrasi kependudukan terus dikembangkan secara digital.
Layanan online dapat membantu masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Namun, ketika ada dokumen yang belum lengkap atau persoalan administrasi yang perlu ditelusuri, warga tetap membutuhkan penjelasan langsung dari petugas.
Karena itu, Disdukcapil Kutai Timur terus memperkuat kemampuan petugas yang berada di desa, kecamatan, rumah sakit dan puskesmas. Petugas diberikan arahan agar dapat membantu masyarakat memahami persyaratan dasar administrasi kependudukan.
Jumeah berharap masyarakat tidak ragu berkonsultasi ketika menemukan kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya soal menerbitkan dokumen. Data masyarakat juga harus tercatat dengan benar agar dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik. (adv/Diskominfo Kutim)




















