SANGATTAKU – Hari ini, Rabu (07/04/2021), Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kutai Timur, menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) untuk masa bhakti 2021-2025. Diawali dengan do’a bersama, Suharman, selaku Plt. Ketua Dekopinda Kab. Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor SKEP/8/23.00-E/XI/2020, dalam sambutannya mengatakan, dirinya tidak terlalu ambil pusing perihal dualisme yang tengah merundung.
Seperti diketahui, saat ini Dewan Koperasi Indonesia tengah terbelah menjadi 2 kubu, yaitu, kubu Nurdin Halid dan Sri Untari. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah mengeluarkan putusan No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT yang memenangkan kubu Nurdin Halid, oleh kubu Sri Untari dinilai putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang mengikat (inkracht van gewijsde).
Menyikapi hal tersebut, Suharman menjelaskan, Musda digelar didasar dengan mengedepankan Koperasi itu sendiri. Keabsahan Musda yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Koperasi yang ada di Kutai Timur, dikatakannya tidak ada masalah, perihal diakui atau tidak, dirinya menjelaskan, hanya melaksanakan perintah yang tertuang pada Surat Keputusan yang ia terima sebagai Plt. Ketua Dekopinda Kutai Timur. (*/bl)