Kaidah Jurnalistik, Etika dan Hukum, Sudahkah Berbanding Lurus?

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peran dan Fungsi Pers di Indonesia.

Peranan pers telah menjadi bagian penting dan tak terpisahkan dari proses tumbuh kembang bangsa Indonesia dari masa ke masa. Saat ini, pers disebut sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi setelah pilar kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Gambaran pers era Bung Karno. (foto: Istimewa)

Disematkan sebagai pilar keempat demokrasi, tentu saja merujuk pada pers yang memang merupakan lembaga independen, bukan merupakan lembaga pemerintahan, golongan maupun orgasisasi politik tertentu yang ada di negeri ini.

Pers, menurut undang-undang yang dilahirkan sebagai bentuk perlindungan akan kebebasan dalam (UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers), pada pasal 1 butir (1) terdefinisikan dengan tegas :

“Pers adalah lembaga dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Dilihat dari definisi yang tercantum pada UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers tersebut, maka jelas bahwa pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, yang tentu saja dilindungi secara konstitusional, mengacu pada UUD 1945 pasal 28, dipertegas setelah mendapatkan amandemen di tahun 1999, yaitu pasal 28F yang berbunyi:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Dari serangkaian penjabaran diatas, maka bisa disimpulkan, bahwa fungsi pers di Indonesia sangatlah penting untuk menjunjung kebebasan berpendapat dan menegakkan demokrasi negeri ini.

Baca Juga  Pilkada dan Covid

Selanjutnya…

2.5kDibaca

Berita Terkait

Melampaui Bendera dan Kembang Api, Mengartikan Ulang Kemerdekaan Indonesia
Pentingnya Politik Santun dan Berbudaya Jelang Pemilu 2024
Merajut Kembali Tenun Kebangsaan Melalui Pesan Budaya
Wajah Buram Politik Indonesia
Presiden Putin dan Kesejahteraan Kutim (Bagian Pertama)
BELA NEGARA DALAM PEREKONOMIAN
BELA NEGARA, EKONOMI, DAN COVID-19
Mengenal Perasaan Anda Lebih Jauh

Berita Terkait

Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:56 WITA

Melampaui Bendera dan Kembang Api, Mengartikan Ulang Kemerdekaan Indonesia

Senin, 3 Juli 2023 - 20:22 WITA

Pentingnya Politik Santun dan Berbudaya Jelang Pemilu 2024

Minggu, 2 Juli 2023 - 21:36 WITA

Merajut Kembali Tenun Kebangsaan Melalui Pesan Budaya

Minggu, 2 Juli 2023 - 20:39 WITA

Wajah Buram Politik Indonesia

Selasa, 6 Desember 2022 - 00:20 WITA

Presiden Putin dan Kesejahteraan Kutim (Bagian Pertama)

Berita Terbaru

PEMKAB KUTIM

Disperindag Kutim Tanggapi Dugaan Penyimpangan Penjualan BBM

Senin, 13 Jan 2025 - 20:24 WITA