Peran dan Fungsi Pers di Indonesia.
Peranan pers telah menjadi bagian penting dan tak terpisahkan dari proses tumbuh kembang bangsa Indonesia dari masa ke masa. Saat ini, pers disebut sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi setelah pilar kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Disematkan sebagai pilar keempat demokrasi, tentu saja merujuk pada pers yang memang merupakan lembaga independen, bukan merupakan lembaga pemerintahan, golongan maupun orgasisasi politik tertentu yang ada di negeri ini.
Pers, menurut undang-undang yang dilahirkan sebagai bentuk perlindungan akan kebebasan dalam jurnalisme (UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers), pada pasal 1 butir (1) terdefinisikan dengan tegas :
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dilihat dari definisi yang tercantum pada UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers tersebut, maka jelas bahwa pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, yang tentu saja dilindungi secara konstitusional, mengacu pada UUD 1945 pasal 28, dipertegas setelah mendapatkan amandemen di tahun 1999, yaitu pasal 28F yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dari serangkaian penjabaran diatas, maka bisa disimpulkan, bahwa fungsi pers di Indonesia sangatlah penting untuk menjunjung kebebasan berpendapat dan menegakkan demokrasi negeri ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya