Terkait maraknya aktivitas peredaran Minuman Keras (Miras) pada Bulan Suci Ramadan, jajaran Polsek Rantau Pulung lakukan pemantauan ke sejumlah Toko dan Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (14/04/2023) malam.
Melalui komando Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Ronni Bonic, jajaran Polres Kutim melakukan penindakan terhadap peredaran miras, hingga ke tingkat kecamatan dan desa, sebagaimana yang telah digiatkan Polsek Rantau Pulung.
“Guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum kecamatan Rantau Pulung. Pada hari Jumat 14 April 2023 dari Pukul 22.30 Wita hingga selesai, jajaran Polsek Rantau Pulung melakukan pemantauan disejumlah tempat,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Rantau Pulung Iptu Suyamto.
Dari giat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 150 botol miras yang beredar tanpa izin. Dilaporkan bahwa semua barang bukti tersebut diamankan dari 4 lokasi yang terdiri dari 4 toko dan THM berbeda di wilayah hukum Kecamatan Rantau Pulung.
“Kami melakukan penindakan di tiga toko dan satu tempat hiburan malam. Dari giat tersebut kami mengamankan 150 botor miras berbagai merek yang dijual tanpa izin,” terangnya.
Selanjutnya pemilik toko dan pengelola THM didata dan diberi peringatan kepada pemilik toko dan THM terkait, agar tidak kembali mengulangi aktivitas peredaran miras tanpa ijin.
Apabila tetap beroperasi, pihaknya menghawatirkan adanya potensi tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat di Bulan Suci Ramadan. (*)