
SANGATTAKU – Persoalan kepastian hukum atas tanah masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, mulai dari sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, batas wilayah antardaerah, hingga legalitas aset tanah milik pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, di Ruang Damar Lantai 2, GSG Bukit Pelangi, Selasa (29/9/2026).

Ardiansyah menilai berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di lapangan menunjukkan perlunya penguatan koordinasi untuk memastikan hak atas tanah masyarakat maupun aset pemerintah memiliki kepastian hukum.
“Masalah masih banyak di lapangan. Kita sering menghadapi keluhan masyarakat terkait hak-hak atas tanah yang mereka miliki, bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas, dan sebagainya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung persoalan batas wilayah antara Kutai Timur dan Kabupaten Berau yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas sejak awal pembentukan Kutai Timur. Menurutnya, persoalan tersebut perlu terus dikoordinasikan agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Selain persoalan hak atas tanah masyarakat, Ardiansyah meminta perangkat daerah terkait memastikan seluruh aset berupa lahan dan tanah milik pemerintah memiliki status hukum yang jelas. Pendataan dan pengamanan aset dinilai penting untuk mencegah munculnya kendala ketika lahan tersebut digunakan untuk pembangunan.
Ia mencontohkan, masih terdapat wilayah yang hendak dibangun pemerintah namun mendapat penolakan atau pemortalan dari masyarakat. Salah satunya lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas Bulog, yang saat ini masih dalam tahap pengukuran sebagai bagian dari proses memastikan status lahan tersebut.
“Di lapangan sampai saat ini juga masyarakat masih ada yang mengatakan menyetop, bahkan mungkin memportal wilayah-wilayah yang ingin dibangun oleh pemerintah. Ini butuh kepastian juga bagi pemerintah untuk menata dan melaksanakan tugas,” tegasnya.
Di sisi lain, Ardiansyah mengapresiasi pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan masih perlu diperluas, khususnya terkait lahan usaha masyarakat.
“Sepertinya TORA kemarin hanya fokus pada lahan permukiman. Lahan usaha ini masih belum,” imbuhnya.
Ia menyebut sejumlah wilayah yang masih menghadapi persoalan pertanahan, terutama yang berhimpitan dengan kawasan tertentu, di antaranya Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Batu Ampar, dan Karangan.
Ardiansyah berharap pelaksanaan Rakor GTRA tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi dapat menghasilkan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, baik yang menyangkut hak masyarakat maupun aset pemerintah.
“Kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik tentang kepemilikan lahan permukiman maupun lahan usaha,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)






















