Klarifikasi Proses Perijinan PT APE, DPRD Kutai Timur Akan Panggil DLH dan DPMPTSP

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Aktivitas yang dilakukan oleh PT Arkhara Prathama Energi () di Desa , Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten (), menjadi sorotan publik, khususnya dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timur.

Ketua , , menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan dari Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, mengenai proses perijinan PT APE.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) Joni. (*/ist)

“Kalau sampai sekarang kita belum menerima sama sekali laporan dari DPMPTSP soal perijinan di PT APE. Infonya sudah beres perijinannya, tapi kami belum dapat laporan,” ungkap Joni.

Menurutnya, terdapat beberapa perijinan yang belum dimiliki oleh PT APE, seperti izin pengelolaan limbah dan tempat pembuangan sementara (TPS). Informasi dari Dinas Hidup () menyebutkan bahwa pihak PT APE telah berjanji untuk mengurus perijinan tersebut.

“Namun, hingga kini belum ada laporan yang diterima oleh jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Joni menyatakan bahwa dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Kutai Timur akan memanggil dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu DPMPTSP dan DLH, guna mendapatkan klarifikasi terkait perijinan dan aktivitas PT APE.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai status perijinan PT APE serta langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan setempat. (AD01/Sek-DPRD)

562Dibaca

Berita Terkait

LKE Soroti Kurangnya Netralitas Penyidik dalam Kasus Ujaran Kebencian di Sumut Terhadap Suku Karo
Akui Kecewa Terhadap Kinerja Penyidik Polda Sumut, Ketua LKE Himbau Masyarakat Suku Karo Tetap Tenang
Pemusnahan BKC Ilegal, Langkah Bea Cukai dan Pemkab Kutim untuk Perangi Kejahatan Ekonomi
Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp1,4 Miliar
Kembali Ingin Kuasai Lahan, PT TMR : Silahkan Poktan SM Pelajari Putusan Pengadilan
Viral di Medsos, PT TMR Bantah Serobot Lahan Poktan Subur Makmur
Ini Penjelasan Kadis PLTR Kutim Soal Pemberitaan PT GAM Terkait Lahan
Tak Punya Bukti Atas Lahan Garapan, Dinas Pertanahan Kutim Desak PT GAM Segera Selesaikan Ganti Rugi

Berita Terkait

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:52 WITA

LKE Soroti Kurangnya Netralitas Penyidik dalam Kasus Ujaran Kebencian di Sumut Terhadap Suku Karo

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:45 WITA

Akui Kecewa Terhadap Kinerja Penyidik Polda Sumut, Ketua LKE Himbau Masyarakat Suku Karo Tetap Tenang

Selasa, 5 Maret 2024 - 19:32 WITA

Pemusnahan BKC Ilegal, Langkah Bea Cukai dan Pemkab Kutim untuk Perangi Kejahatan Ekonomi

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:58 WITA

Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp1,4 Miliar

Minggu, 17 Desember 2023 - 15:39 WITA

Kembali Ingin Kuasai Lahan, PT TMR : Silahkan Poktan SM Pelajari Putusan Pengadilan

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:57 WITA

Viral di Medsos, PT TMR Bantah Serobot Lahan Poktan Subur Makmur

Jumat, 8 Desember 2023 - 12:06 WITA

Ini Penjelasan Kadis PLTR Kutim Soal Pemberitaan PT GAM Terkait Lahan

Selasa, 28 November 2023 - 10:02 WITA

Tak Punya Bukti Atas Lahan Garapan, Dinas Pertanahan Kutim Desak PT GAM Segera Selesaikan Ganti Rugi

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Kutai Timur Lipat Ganda Anggaran Beasiswa SD-SMP, Komitmen Dorong Pendidikan Berkualitas

Kamis, 4 Apr 2024 - 13:28 WITA

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Optimalkan Kurikulum Merdeka, Kutim Gelar Pelatihan untuk Guru Bahasa Inggris

Kamis, 4 Apr 2024 - 13:14 WITA

Maaf, Klik Kanan Tidak Diperkenankan Pada Laman Ini
Maaf, Text Pada Laman Ini Tidak Dapat Diseleksi
Sorry this site is not allow cut.
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Sorry this site is not allow paste.
Sorry this site is not allow to inspect element.
Sorry this site is not allow to view source.