SANGATTAKU – Aktivitas yang dilakukan oleh PT Arkhara Prathama Energi (PT APE) di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menjadi sorotan publik, khususnya dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur.
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan dari Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, mengenai proses perijinan PT APE.
“Kalau sampai sekarang kita belum menerima sama sekali laporan dari DPMPTSP soal perijinan di PT APE. Infonya sudah beres perijinannya, tapi kami belum dapat laporan,” ungkap Joni.
Menurutnya, terdapat beberapa perijinan yang belum dimiliki oleh PT APE, seperti izin pengelolaan limbah B3 dan tempat pembuangan sementara (TPS). Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebutkan bahwa pihak PT APE telah berjanji untuk mengurus perijinan tersebut.
“Namun, hingga kini belum ada laporan yang diterima oleh jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya.
Lebih lanjut, Joni menyatakan bahwa dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Kutai Timur akan memanggil dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu DPMPTSP dan DLH, guna mendapatkan klarifikasi terkait perijinan dan aktivitas PT APE.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai status perijinan PT APE serta langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan setempat. (AD01/Sek-DPRD)