
SANGATTAKU – Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah, Sayid Anjas, anggota DPRD Kutai Timur, menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum sebagai langkah nyata untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat yang seringkali terhalang oleh biaya atau pengetahuan dalam mengakses bantuan hukum.
Legislator dari Komisi B DPRD Kutim ini menegaskan bahwa Perda Bantuan Hukum merupakan bukti komitmen Indonesia sebagai negara hukum. Negara ini tidak hanya menjamin persamaan setiap warga negaranya di hadapan hukum, tetapi juga menyediakan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia. Sayid Anjas menjelaskan bahwa setiap warga yang terkena sanksi hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa biaya, sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Dengan penuh harapan, Sayid Anjas mengungkapkan keinginannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum. Ia juga memotivasi para peserta untuk aktif menyebarkan informasi yang didapat kepada masyarakat luas, sehingga pengetahuan tentang mekanisme bantuan hukum dapat tersebar merata.
“Perda ini adalah langkah kita untuk memastikan bahwa tiap individu, tidak peduli status sosialnya, memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Harapan saya, ini akan menjadi awal dari sebuah perubahan besar dalam sistem peradilan kita yang lebih inklusif,” tutur politisi dari partai Golkar tersebut.
Dikatakan Anjas, Perda Bantuan Hukum di Kutai Timur ini adalah refleksi dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan sosial. Dengan adanya Perda ini, diharapkan tidak ada lagi warga masyarakat yang terhambat mendapatkan perlindungan hukum karena keterbatasan finansial. (AD01/Sek-DPRD)