Sayid Anjas Dorong Kesadaran Masyarakat Tentang Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah, Sayid Anjas, anggota DPRD Kutai Timur, menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum sebagai langkah nyata untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat yang seringkali terhalang oleh biaya atau pengetahuan dalam mengakses bantuan hukum.

Legislator dari Komisi B DPRD Kutim ini menegaskan bahwa Perda Bantuan Hukum merupakan bukti komitmen Indonesia sebagai negara hukum. Negara ini tidak hanya menjamin persamaan setiap warga negaranya di hadapan hukum, tetapi juga menyediakan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia. Sayid Anjas menjelaskan bahwa setiap warga yang terkena sanksi hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa biaya, sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas. (*/ist)

Dengan penuh harapan, Sayid Anjas mengungkapkan keinginannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum. Ia juga memotivasi para peserta untuk aktif menyebarkan informasi yang didapat kepada masyarakat luas, sehingga pengetahuan tentang mekanisme bantuan hukum dapat tersebar merata.

“Perda ini adalah langkah kita untuk memastikan bahwa tiap individu, tidak peduli status sosialnya, memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Harapan saya, ini akan menjadi awal dari sebuah perubahan besar dalam sistem peradilan kita yang lebih inklusif,” tutur politisi dari partai Golkar tersebut.

Dikatakan Anjas, Perda Bantuan Hukum di Kutai Timur ini adalah refleksi dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan sosial. Dengan adanya Perda ini, diharapkan tidak ada lagi warga masyarakat yang terhambat mendapatkan perlindungan hukum karena keterbatasan finansial. (AD01/Sek-DPRD)

953Dibaca

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Danbrigif 32/Mangkalihat Kunjungi Mapolres Kutai Timur
Dekatkan Diri dengan Warga, Polres Kutim Hadirkan Stand Expo Informatif di Bukit Pelangi
Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:09 WITA

Pererat Sinergitas, Danbrigif 32/Mangkalihat Kunjungi Mapolres Kutai Timur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WITA

Dekatkan Diri dengan Warga, Polres Kutim Hadirkan Stand Expo Informatif di Bukit Pelangi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:58 WITA

Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Kutai Timur Baru Catat Empat Warisan Budaya Takbenda, Pendataan Tradisi Lokal Jadi Tantangan

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:45 WITA