Sayid Anjas Dorong Kesadaran Masyarakat Tentang Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah, , anggota Timur, menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah () tentang sebagai langkah nyata untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat yang seringkali terhalang oleh biaya atau pengetahuan dalam mengakses .

Legislator dari Komisi B ini menegaskan bahwa Perda Bantuan Hukum merupakan bukti komitmen Indonesia sebagai negara hukum. Negara ini tidak hanya menjamin persamaan setiap warga negaranya di hadapan hukum, tetapi juga menyediakan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia. Sayid Anjas menjelaskan bahwa setiap warga yang terkena sanksi hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa biaya, sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Anggota Komisi B , Sayid Anjas. (*/ist)

Dengan penuh harapan, Sayid Anjas mengungkapkan keinginannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum. Ia juga memotivasi para peserta untuk aktif menyebarkan informasi yang didapat kepada masyarakat luas, sehingga pengetahuan tentang mekanisme bantuan hukum dapat tersebar merata.

“Perda ini adalah langkah kita untuk memastikan bahwa tiap individu, tidak peduli status sosialnya, memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Harapan saya, ini akan menjadi awal dari sebuah perubahan besar dalam sistem peradilan kita yang lebih inklusif,” tutur politisi dari partai Golkar tersebut.

Dikatakan Anjas, Perda Bantuan Hukum di ini adalah refleksi dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan sosial. Dengan adanya Perda ini, diharapkan tidak ada lagi warga masyarakat yang terhambat mendapatkan perlindungan hukum karena keterbatasan finansial. (AD01/Sek-DPRD)

241Dibaca

Berita Terkait

Tak Punya Bukti Atas Lahan Garapan, Dinas Pertanahan Kutim Desak PT GAM Segera Selesaikan Ganti Rugi
Optimisme DPRD Kutai Timur, Peningkatan Anggaran Dorong Pembangunan Merata
M Amin Sebut Raperda Pengarusutamaan Gender Salah Satunya Guna Ciptakan Kesetaraan Peluang di Dunia Kerja
Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur Tekankan Peran Infrastruktur dalam Perekonomian
Pemkab Gencar Groundbreaking Proyek MYC, Agusriansyah: Ini Yang Kita Inginkan Sejak Lama
Ketua DPRD Kutai Timur Ingatkan Perusahaan, Jalan Umum Bukan Koridor Hauling
Ketua DPRD Kutai Timur Salurkan Dana Pokir untuk Pelestarian Kesenian Lokal
Yuli Sa’pang Dorong Pemkab Beri Perhatian Lebih Infrastruktur Pedesaan

Berita Terkait

Sabtu, 25 November 2023 - 18:58 WITA

Optimisme DPRD Kutai Timur, Peningkatan Anggaran Dorong Pembangunan Merata

Sabtu, 25 November 2023 - 15:24 WITA

M Amin Sebut Raperda Pengarusutamaan Gender Salah Satunya Guna Ciptakan Kesetaraan Peluang di Dunia Kerja

Jumat, 24 November 2023 - 15:11 WITA

Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur Tekankan Peran Infrastruktur dalam Perekonomian

Jumat, 24 November 2023 - 08:28 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Ingatkan Perusahaan, Jalan Umum Bukan Koridor Hauling

Kamis, 23 November 2023 - 19:06 WITA

Pemahaman SPBE: Diskominfo Staper Pastikan Setiap PD Terlibat Aktif

Kamis, 23 November 2023 - 17:01 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Salurkan Dana Pokir untuk Pelestarian Kesenian Lokal

Kamis, 23 November 2023 - 11:00 WITA

Poniso Suryo Renggono: Smart City Bukan Hanya Soal Teknologi, Tapi Perubahan Masyarakat

Kamis, 23 November 2023 - 08:52 WITA

Yuli Sa’pang Dorong Pemkab Beri Perhatian Lebih Infrastruktur Pedesaan

Berita Terbaru

Maaf, Anda tidak diizinkan untuk mengcopy teks atau artikel ini

error: Isi konten ini dilindungi, terima kasih.