SANGATTAKU – Seusai membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDDT) nomor 7 tahun 2023, Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Seskab Kutim, Tejo Yuwono yang mewakili Buapti Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa ini adalah salah satu langkah penting untuk pembangunan di tingkat desa agar terarah. Dengan memahami Permendes-PDDT no 7, maka pembangunan di desa akan tersesuai dengan skala prioritas dan tersinergi dengan pemerintah daerah. (AD02/Diskominfo Staper)