
SANGATTAKU – Dalam pengelolaan aset daerah, tertib administrasi menjadi kunci utama yang tak bisa diabaikan. Hal ini tidak hanya tentang transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga soal efisiensi pengelolaan, pencegahan kecurangan, perlindungan hukum, kepatuhan terhadap peraturan, dan peningkatan layanan publik. Tertib administrasi adalah pondasi yang kokoh untuk memastikan aset daerah dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah secara keseluruhan.

Pun di Kutai Timur (Kutim), pentingnya tertib administrasi atas pengelolaan aset daerah mendapat sorotan dari anggota DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan. Sebagai anggota DPRD yang duduk di Komisi A dan membidangi hal berkaitan pemerintahan, Novel menyatakan mengapresiasi serah terima dokumen aset tanah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Novel, kepemilikan dokumen aset yang lengkap dan sah adalah kunci keberhasilan pengelolaan aset daerah. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga akan memperlancar program pembangunan di wilayah Kutai Timur.
“Ini akan memberikan kepastian hukum dan memperlancar program pembangunan di wilayah kita,” ujarnya.
Novel juga berharap, setelah penyerahan aset ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat segera menertibkan dokumen tanah-tanah di wilayahnya, terutama di 5 kecamatan eks Kutai Kartanegara.
“Tertib administrasi aset akan memperkuat kepastian hukum dan mencegah sengketa lahan ke depannya,” tambahnya.
Novel juga menekankan bahwa penertiban aset daerah merupakan langkah penting untuk pembangunan di Kutai Timur ke depannya. Ditambahkannya, penertiban aset daerah juga penting untuk menunjang pembangunan infrastruktur di Kutim ke depan.
“Aset tanah yang jelas kepemilikannya akan memudahkan perencanaan lokasi pembangunan,” tuturnya pula.
Untuk diketahui, seperti disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kutim, Sudirman Latif, bahwa dalam sebuah acara serah terima yang digelar di Room Meeting Hotel Jatra, Balikpapan bulan lalu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menerima secara resmi dokumen Barang Milik Daerah berupa tanah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni :
- 2 sertifikat tanah,
- 31 surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, dan
- 183 surat terkait permasalahan tanah di wilayah eks Kutai Kartanegara.
Atas penerimaan dokumen tersebut, Sudirman berharap, ke depan, tata kelola aset daerah di Kutai Timur dapat terus meningkat. (AD01/DPRD)