SANGATTAKU – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, secara resmi mengukuhkan 135 Kepala Desa se-Kutai TImur dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Acara pengukuhan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Sangatta, dihadiri oleh berbagai pejabat daerah. Ardiansyah menekankan pentingnya peran Kepala Desa dalam mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kutai Timur, terutama dalam memaksimalkan pembangunan desa. Ardiansyah juga meminta para Kepala Desa untuk menggunakan anggaran desa dengan bijak, menjaga komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga desa lainnya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. (AD01/ Diskominfo Kutim)