DPRD Kutai Timur Tekan PT Indominco Mandiri Lunasi Ganti Rugi Rp1,87 Miliar ke 254 Anggota Poktan

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Konflik lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2005 antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri kembali diangkat dalam Rapat Paripurna Ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Novel Tyty Paembonan, melaporkan perkembangan terbaru mengenai sengketa yang melibatkan ratusan anggota Poktan Karya Bersama.

Dalam laporannya, Novel mengungkapkan bahwa dari 300 anggota Poktan, sebanyak 254 anggota masih belum menerima ganti rugi atas lahan mereka, dengan total nilai sebesar Rp1,87 miliar. Hanya 46 anggota yang sejauh ini telah menerima tali asih dari PT Indominco Mandiri.

“Setiap anggota Poktan Karya Bersama memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektar per surat. Hingga Mei 2023, sebanyak 46 dari 300 anggota Poktan telah menerima tali asih untuk tanam tumbuh mereka,” jelas Novel.

Menurut hasil inventarisasi pemerintah, PT Indominco Mandiri memiliki 300 surat penggarapan lahan dan telah menyelesaikan tali asih kepada 46 anggota Poktan. Namun, masih terdapat 254 anggota yang belum mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka, dengan total nilai yang belum terbayar mencapai Rp1,872,774,755.

Novel menambahkan bahwa 254 anggota Poktan Karya Bersama belum menerima hasil perhitungan yang telah ditetapkan dalam berita acara hasil Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh DPPR Kutim pada 24 Februari 2022, serta rekomendasi dari Kepala DPPR Kutim kepada Bupati Kutim pada 8 Maret 2022.

“Oleh karena itu, di luar perhitungan yang sudah diinventarisasi, pihak PT Indominco Mandiri tidak mengakui klaim tambahan dari Poktan Karya Bersama,” pungkas Novel. (AD01/ DPRD)

719Dibaca

Berita Terkait

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
DPRD Kutai Timur Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Reses Perdana Eddy Markus Palinggi, Warga Teluk Lingga Harapkan Perlindungan dari Intimidasi Mafia Tanah
DPRD Kutim Turun Langsung, Pastikan Status Lahan Sengketa Warga

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:31 WITA

Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:26 WITA

Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Senin, 11 November 2024 - 21:02 WITA

Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran

Senin, 11 November 2024 - 19:35 WITA

Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA