Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU (DPRD) Kabupaten menggelar Rapat Ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin siang, 11 November 2024. Rapat ini membahas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya dan Penyelamatan (PPBKP).

Rapat yang dipimpin oleh Kutai Timur, Jimmi didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami dan Pjs dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Perkantoran Bukit Pelangi, , dengan diikuti oleh 29 anggota dewan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah ().

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 bahwa tahapan pembahasan telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama-sama dengan dinas terkait dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Mulyana, anggota Pansus yang membahas Raperda, disebutkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutai Timur telah mengirimkan perwakilannya untuk memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut.

“Raperda ini sudah melalui beberapa perbaikan dari rancangan awal berdasarkan masukan dari anggota Pansus dan instansi terkait,” ujar Mulyana.

Raperda ini dinilai sangat penting untuk masyarakat Kutai Timur, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ia harap dengan adanya peraturan ini semua pihak terkait, baik pemerintah daerah, instansi maupun masyarakat, dapat bekerja secara maksimal dalam mengimplementasikan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutai Timur.

Dengan disetujui dalam ini, Raperda tersebut akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur. (AD01/ DPRD)

Berita Terkait

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA