
SANGATTAKU – Kutai Timur (Kutim) masih menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan narkoba, dengan posisinya yang masuk dalam lima besar kabupaten/kota dengan tingkat penyalahgunaan narkotika tertinggi di Kalimantan Timur. Kondisi ini menjadi perhatian khusus Anggota DPRD Kutim, Yulianus Palangiran.
“Hukum dagang yakni barang beredar karena masih adanya permintaan juga berlaku untuk narkoba,” ungkap Yulianus.

Meski berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian, efek jera terhadap para pelaku belum tercapai secara optimal. Keprihatinan khusus disampaikan Yulianus terkait keterlibatan generasi muda dalam kasus narkoba, yang berpotensi mengancam masa depan mereka.
Dalam perspektif regulasi, pemberantasan narkoba telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU 35/2019 tentang Narkotika. Namun, Yulianus menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, mengingat keterbatasan personel yang ada.
“Kami berharap razia agar rutin dilaksanakan dan masyarakat peduli dengan lingkungannya, jangan ragu berikan informasi kepada kepolisian,” tegas Yulianus, sambil memberikan apresiasi kepada pihak berwajib atas keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba.
Anggota Komisi D DPRD Kutim ini menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi dan melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dipandang sebagai kunci keberhasilan dalam memerangi peredaran narkoba di Kutai Timur. (AD01/ DPRD)