Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU berhasil mengungkap kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum mereka. Seorang tersangka berinisial N (48) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak korban berinisial A (15), berhasil diamankan oleh Tim Macan Polres Timur.

Kronologi penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 16.45 WITA bermula, terjadi percekcokan antara korban A, dan anak tersangka, yang berujung pada . Anak tersangka kemudian melapor kepada ayahnya, N, bahwa ia telah dipukul oleh A.

Press release Polres Kutai Timur. (meika/ sangatttaku)

“Setelah mengetahui hal tersebut pelaku tidak terima lalu mendatangi rumah anak korban dan di depan rumah korban, pelaku menghampiri lalu melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban,” jelas Kutai Timur, .

Sesampainya di depan rumah A, N langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap A dengan memukul kepala korban sebanyak dua kali, menampar dua kali, dan menendang satu kali. Kejadian ini membuat korban mengalami luka fisik dan trauma.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Timur bekerja sama dengan Tim Macan segera turun ke lapangan untuk menangkap pelaku. Pada hari yang sama, pelaku berhasil ditemukan di rumahnya dan langsung diamankan oleh tim kepolisian. N kemudian dibawa ke Polres Kutai Timur untuk diperiksa lebih lanjut dan dimintai keterangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kejadian, antara lain:

  • Satu helai celana panjang kain berwarna biru gelap
  • Satu helai celana dalam pria berwarna abu-abu
  • Satu helai baju koko lengan pendek berwarna biru gelap
  • Satu helai celana levis panjang berwarna hitam
  • Satu helai celana pendek kain berwarna abu-abu
  • Satu flash disk rekaman CCTV
Baca Juga  Kembali, 21.000 Butir Double L Berikut 4,41 gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim

Tersangka N dikenakan pasal 80 Jo. Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang dan/atau pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Pasal ini mengatur tentang kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman yang berat.

mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap . Tindakan cepat ini merupakan komitmen kami untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan memberikan keadilan bagi korban,” pungkas Kapolres. (meika/ *)

987Dibaca

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang
Lagi! Oknum Pengetap BBM Diamankan Polres Kutim

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA