Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin siang, 11 November 2024. Rapat ini membahas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami dan Pjs Bupati Kutai Timur dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, dengan diikuti oleh 29 anggota dewan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 bahwa tahapan pembahasan telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama-sama dengan dinas terkait dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Mulyana, anggota Pansus yang membahas Raperda, disebutkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutai Timur telah mengirimkan perwakilannya untuk memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut.

“Raperda ini sudah melalui beberapa perbaikan dari rancangan awal berdasarkan masukan dari anggota Pansus dan instansi terkait,” ujar Mulyana.

Raperda ini dinilai sangat penting untuk masyarakat Kutai Timur, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ia harap dengan adanya peraturan ini semua pihak terkait, baik pemerintah daerah, instansi maupun masyarakat, dapat bekerja secara maksimal dalam mengimplementasikan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutai Timur.

Dengan disetujui dalam rapat paripurna ini, Raperda tersebut akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur. (AD01/ DPRD)

Berita Terkait

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim
Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat
20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:11 WITA

Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim

Selasa, 29 September 2026 - 18:31 WITA

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Kutai Timur Baru Catat Empat Warisan Budaya Takbenda, Pendataan Tradisi Lokal Jadi Tantangan

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:45 WITA