
SANGATTAKU – Pengelolaan Taman Pemakaman Umum (TPU) Sangatta Indah di Kabupaten Kutai Timur menerapkan sistem penataan area berbasis blok dan pencatatan data yang terstruktur. Inovasi tata kelola yang dikembangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur ini telah mencatatkan pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama Kepala Dinas Perkim, serta meraih penghargaan juara kedua dalam ajang inovasi pelayanan publik tingkat daerah.

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kutai Timur, Mohammad Noor, menjelaskan bahwa penerapan sistem pembagian blok bertujuan untuk mempermudah identifikasi lokasi makam bagi para peziarah.
“Jadi tidak ada ceritanya kita ke makam lalu bingung mencari keluarga kita. Di UPT ada daftar, makamnya berada di blok berapa,” ujar Noor saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).
Selain keteraturan tata ruang pada lahan seluas lima hektare tersebut, TPU Sangatta Indah mengusung konsep inklusif yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan asal wilayah administratif.
Meskipun operasionalnya berada di bawah koordinasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Selatan, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh warga dari luar wilayah tersebut, termasuk masyarakat luar daerah yang meninggal di Sangatta.
Untuk menunjang pelayanan publik ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga membebaskan seluruh biaya pemakaman. Petunjuk operasional teknis ditangani penuh oleh petugas UPT.
“Masyarakat tinggal telepon kalau ada keluarga meninggal. Tim dari UPT mempersiapkan dari gali sampai terpasang nisan,” kata Noor.

Area TPU seluas lima hektare ini juga telah terbagi secara teratur untuk memfasilitasi kebutuhan pemakaman warga Muslim dan non-Muslim.
Terkait dengan kelengkapan fasilitas, Noor menyebutkan sarana di area dalam TPU secara umum sudah siap digunakan. Fokus pengembangan selanjutnya berada pada peningkatan akses jalan menuju lokasi pemakaman.
Akses jalan dari simpang kantor kecamatan menuju TPU hingga tembus ke jalur Sangatta Selatan berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui bidang jalan kabupaten.
Dinas Perkim telah melakukan koordinasi teknis terkait kebutuhan infrastruktur tersebut, di mana pelaksanaannya akan disesuaikan dengan alokasi anggaran daerah yang tersedia. (adv/Diskominfo Kutim)




















