
SANGATTAKU – Pengelolaan kamera pengawas atau CCTV di Kabupaten Kutai Timur turut mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam menangani operasional dan pemeliharaan perangkat. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Timur dalam menggunakan skema sewa untuk sebagian besar layanan CCTV yang dikelolanya.

Plt. Kepala Bidang Infrastruktur TIK dan Persandian Diskominfo Kutai Timur, Muhammad Ihsan Hafid, menjelaskan pengelolaan CCTV tidak hanya berkaitan dengan penyediaan dan pemasangan perangkat. Setelah terpasang, perangkat tetap membutuhkan dukungan operasional dan pemeliharaan.
“CCTV itu puluhan titik. Kita sekarang lebih banyak sewa karena kalau pengadaan, pemeliharaan dan operasionalnya juga harus kita pikirkan, sementara SDM kita terbatas,” jelas Ihsan saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Diskominfo Kutai Timur, Kamis (24/9/2026).
Saat ini, CCTV yang dikelola Diskominfo tersebar di puluhan titik. Penempatannya berada di sejumlah lokasi strategis, terutama di Sangatta. Sementara di tingkat kecamatan, CCTV ditempatkan di sekitar kantor kecamatan. Sejumlah titik lainnya berada di persimpangan dan lokasi pelayanan publik.
Skema sewa tersebut berjalan berdampingan dengan perangkat CCTV yang sebelumnya telah diperoleh melalui pengadaan. Artinya, tidak seluruh perangkat yang digunakan saat ini merupakan perangkat baru yang disediakan melalui pola yang sama.
Selain untuk pemantauan, rekaman CCTV juga dapat dimanfaatkan sebagai informasi pendukung ketika terjadi suatu kejadian di lokasi yang berada dalam jangkauan kamera. Namun, permintaan terhadap data rekaman dilakukan melalui mekanisme resmi.
Ihsan menjelaskan, apabila kepolisian membutuhkan rekaman CCTV untuk kepentingan penanganan suatu kejadian, permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Diskominfo Kutai Timur. Selanjutnya, permintaan tersebut diteruskan kepada Polres Kutai Timur.
“Kalau ada kejadian, misalnya dari kepolisian membutuhkan rekaman untuk kasus seperti penculikan atau penganiayaan, itu bisa kita berikan,” terangnya.
Dengan demikian, pemanfaatan rekaman CCTV tidak hanya berkaitan dengan keberadaan perangkat di lapangan, tetapi juga mengikuti prosedur permintaan data yang berlaku. Di sisi lain, keterbatasan SDM serta kebutuhan operasional dan pemeliharaan tetap menjadi pertimbangan Diskominfo dalam menentukan pola pengelolaan CCTV. (adv/Diskominfo Kutim)






















