
SANGATTAKU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah serius untuk menekan tren kenaikan kecelakaan lalu lintas di wilayahnya. Salah satu fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memetakan titik rawan kecelakaan atau black spot serta memasang rambu peringatan dini di lapangan demi keselamatan para pengguna jalan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Kutai Timur melalui Kepala Seksi Keselamatan Lingkungan Perhubungan, Awang Adi Juni Astara, menjelaskan bahwa pemetaan ini dilakukan berdasarkan data evaluasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kutai Timur. Dari data perbandingan yang dihimpun sebelumnya, jumlah kasus kecelakaan tercatat mengalami kenaikan dari 48 kasus menjadi 54 kasus.
“Setiap tahun biasanya naik, cuma persentasenya tidak tinggi,” ujar Awang saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Meski data resmi untuk tahun berjalan baru akan dirilis secara penuh oleh Satlantas pada rekapitulasi akhir Desember mendatang, Dishub memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Pemerintah daerah langsung bergerak melakukan mitigasi di berbagai titik rawan yang memiliki hambatan visual atau keterbatasan jarak pandang bagi pengendara, seperti kawasan dengan pepohonan rimbun, bangunan di tepi jalan, tikungan tajam, hingga persimpangan yang padat aktivitas.
Guna mengantisipasi risiko fatalitas di lokasi black spot tersebut, Dishub telah mengambil langkah taktis dengan memasang rambu imbauan keselamatan dalam radius sekitar 50 meter sebelum titik rawan tiba. Tujuannya agar pengendara bisa lebih awal waspada dan sigap mengurangi kecepatan kendaraan saat melintas di jalur berbahaya tersebut.
Selain penanganan infrastruktur fisik di jalan raya, Dishub Kutai Timur juga gencar memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas secara masif kepada masyarakat. Program penyuluhan ini menyasar berbagai lapisan usia, mulai dari anak-anak usia dini hingga kalangan pelajar sekolah menengah.
Upaya preventif tersebut turut dibarengi dengan imbauan tegas agar masyarakat senantiasa disiplin di jalan raya. Pengendara diminta untuk selalu memeriksa kelayakan kondisi kendaraan sebelum bepergian, melengkapi administrasi surat-surat berkendara, serta tidak memaksakan diri mengemudi dalam kondisi lelah atau di bawah pengaruh zat terlarang.
“Kalau mengantuk, berhenti, istirahat sejenak. Terus tidak dalam pengaruh alkohol pada saat berkendaraan, itu sangat penting sekali,” pungkas Awang. (adv/Diskominfo Kutim)






















