
SANGATTAKU – Kepala Unit Pelaksana Teknis Kebersihan Sangatta Utara Jurianto menyatakan bilamana tingkat kepatuhan masyarakat dalam membuang sampah sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2012 tinggi, maka hal tersebut akan meringankan kerja UPTD Kebersihan. Hal ini dijelaskan Jurianto, dapat mengurangi jumlah sif pengangkutan sampah yang dilakukan di Kota Sangatta.
Namun sebaliknya, jika tingkat kepatuhan Masyarakat masih rendah dan masih membuang sampah hingga terjadi penumpukan sampah di siang hari, hal itu akan menyebabkan jadwal pengangkutan sampah menjadi dua kali lipat dari yang semestinya. Jurianto juga mengatakan, hal itu tentu berdampak pada biaya operasional yang jauh lebih tinggi. (ADV02/ DISKOMINFO STAPER)
Editor : bollem