SANGATTAKU – Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran selama musim kemarau. Cuaca yang panas dan kekeringan dapat meningkatkan risiko kebakaran, dan Joni mengingatkan agar semua pihak berhati-hati.
“Musim kemarau seperti ini sangat rentan terjadi kebakaran, apalagi di lingkungan perumahan atau hutan. Percikan api kecil saja bisa mengakibatkan kebakaran yang mengakibatkan kerugian luar biasa,” ungkap Joni.
Ketua DPRD Kutim menyoroti beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian khusus dalam mencegah kebakaran. Pertama, ia mengingatkan agar saat membakar sampah, warga harus memilih lokasi yang aman dan memastikan tidak ada potensi api merambat.
“Kalau bakar sampah, harus perhatikan di mana kita bakar sampah, apakah tidak ada potensi merambat ke mana-mana. Kalaupun tidak ada potensi merambat, tetap harus dijaga, sampai api mati sebelum ditinggalkan, siram dengan air untuk memastikan memang benar-benar tidak ada bara,” tegasnya.
Joni juga mencatat bahwa kehati-hatian perlu diterapkan saat memasak. Kompor yang lupa dimatikan bisa menjadi sumber potensial kebakaran. Selain itu, ia menyoroti potensi korsleting kabel yang dapat menyebabkan kebakaran.
“Penting juga untuk memastikan bahwa sambungan kabel tidak mengalami korsleting, yang bisa mengakibatkan kebakaran,” sambungnya.
Tak hanya itu, Joni memberikan peringatan kepada perokok untuk lebih berhati-hati. Puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat menyulut kebakaran, terutama karena kondisi kering selama musim kemarau.
“Bahkan bagi masyarakat yang sering merokok, juga dapat potensial untuk menyulut kebakaran, jika puntung rokok dibuang sembarangan. Sebab dengan kondisi kemarau, maka semua jadi kering, sangat rentan terbakar,” tambahnya.
Dengan himbauan ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam mencegah kebakaran selama musim kemarau. Kewaspadaan dan tindakan pencegahan dapat mengurangi risiko kebakaran yang dapat mengancam nyawa dan harta benda. (AD01/Sek-DPRD)