SANGATTAKU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi terkait Penggunaan Fasilitas Kantor yang berlangsung pada Kamis (9/11/2023) siang di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Sekretaris BPKAD, Aji Salehudin, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memaksimalkan penyampaian fakta integritas guna memperkuat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini terkait dengan penggunaan fasilitas kantor atau Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Kutai Timur tahun lalu meraih Opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022. Prestasi tersebut tidak membuat kita terlena, karena masih banyak yang perlu dibenahi, khususnya terkait pengelolaan BMD yang mendukung fasilitas kerja ASN,” ungkap Aji Salehudin.
Fasilitas kantor yang digunakan oleh ASN di Kutim merupakan barang yang dibiayai oleh Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, penggunaan fasilitas tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan dijaga dengan baik. Meskipun ada intervensi untuk pengelolaan BMD, namun sub indikator penyalahgunaan barang milik Pemkab Kutim masih di bawah target KPK, yakni baru mencapai 40 persen.
“Penggunaan fasilitas kantor merupakan titik rawan terjadinya korupsi. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini bukan hanya tindak lanjut rekomendasi KPK, melainkan juga sebagai ajakan kepada seluruh ASN di Pemkab Kutim untuk memahami hak dan tanggung jawab mereka,” lanjut Aji Salehudin.
Abdul Rahman, Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD, memberikan data bahwa dari 68 Perangkat Daerah (PD), baru 41 PD yang menyampaikan fakta integritas, sementara 27 PD lainnya belum melakukannya. Belum optimalnya penertiban BMD yang digunakan untuk fasilitas kantor, terutama kendaraan roda dua dan roda empat, menjadi perhatian khusus.
“Masih ada ASN yang telah pensiun atau pindah tugas dari wilayah kerja, namun belum mengembalikan kendaraan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami mewajibkan seluruh PD untuk menerbitkan Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang Pemegang BMD yang berada di bawah kekuasaannya, baik barang bergerak maupun tidak bergerak,” tegas Abdul Rahman.
Melalui sosialisasi ini, BPKAD Kutai Timur berupaya menjaga integritas dan meningkatkan pengelolaan aset daerah, sebagai bagian dari komitmen pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas laporan keuangan daerah. (AD01/Diskominfo Staper)