Langkah Proaktif BPKAD Kutim, Sosialisasi Fasilitas Kantor untuk Pencegahan Korupsi

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi terkait Penggunaan Fasilitas Kantor yang berlangsung pada Kamis (9/11/2023) siang di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.

Sekretaris BPKAD, Aji Salehudin memberikan sambutan saat membuka jalannya kegiatan. (bollem/sgtu)

Sekretaris BPKAD, Aji Salehudin, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memaksimalkan penyampaian fakta integritas guna memperkuat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini terkait dengan penggunaan fasilitas kantor atau Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Kutai Timur tahun lalu meraih Opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022. Prestasi tersebut tidak membuat kita terlena, karena masih banyak yang perlu dibenahi, khususnya terkait pengelolaan BMD yang mendukung fasilitas kerja ASN,” ungkap Aji Salehudin.

Fasilitas kantor yang digunakan oleh ASN di Kutim merupakan barang yang dibiayai oleh Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, penggunaan fasilitas tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan dijaga dengan baik. Meskipun ada intervensi untuk pengelolaan BMD, namun sub indikator penyalahgunaan barang milik Pemkab Kutim masih di bawah target KPK, yakni baru mencapai 40 persen.

“Penggunaan fasilitas kantor merupakan titik rawan terjadinya korupsi. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini bukan hanya tindak lanjut rekomendasi KPK, melainkan juga sebagai ajakan kepada seluruh ASN di Pemkab Kutim untuk memahami hak dan tanggung jawab mereka,” lanjut Aji Salehudin.

Abdul Rahman, Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD, memberikan data bahwa dari 68 Perangkat Daerah (PD), baru 41 PD yang menyampaikan fakta integritas, sementara 27 PD lainnya belum melakukannya. Belum optimalnya penertiban BMD yang digunakan untuk fasilitas kantor, terutama kendaraan roda dua dan roda empat, menjadi perhatian khusus.

Baca Juga  Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat

“Masih ada ASN yang telah pensiun atau pindah tugas dari wilayah kerja, namun belum mengembalikan kendaraan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami mewajibkan seluruh PD untuk menerbitkan Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang Pemegang BMD yang berada di bawah kekuasaannya, baik barang bergerak maupun tidak bergerak,” tegas Abdul Rahman.

Melalui sosialisasi ini, BPKAD Kutai Timur berupaya menjaga integritas dan meningkatkan pengelolaan aset daerah, sebagai bagian dari komitmen pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas laporan keuangan daerah. (AD01/Diskominfo Staper)

917Dibaca

Berita Terkait

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat
20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan
Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim
Jalan Non-Status Jadi Perhatian PUPR Kutai Timur dalam Persiapan Bus Perintis

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Selasa, 29 September 2026 - 18:31 WITA

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WITA

Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA

Sabtu, 26 September 2026 - 10:04 WITA

Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:09 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:42 WITA