Polres Kutim Bekuk 3 Pelaku Kasus Illegal Oil

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Polres Kutai Timur kembali mengadakan press release untuk pengungkapan kasus illegal oil pada rabu siang, 24 Januari 2024. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari 2 kasus illegal oil yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Poros Sangatta-Bengalon, Kecamatan Singa Gembara tanggal 9 dan 17 Januari lalu.

Untuk kasus pertama terkait penimbunan BBM yang terjadi pada hari selasa 09 Januari 2024, Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra mengungkapkan modus operandi ini melakukan penimbunan BBM. Pelaku bekerjasama dengan oknum operator SPBU agar dapat mengisi BBM jenis Pertalite lebih dari satu kali dalam sehari.

“Di mana pelaku ini membeli BBM seharga 10.000 rupiah dari SPBU kemudian disimpan di rumahnya, dikumpulkan dan kemudian dijual ke daerah Manubar Sangkulirang dengan harga 14.000 rupiah per liter,” ujarnya.

Tersangka berinisial SA (23) sebagai pengetap dan A (27) sebagai operator SPBU. “Pelaku ini melakukan dengan bantuan dari operator SPBU di Teluk Pandan, dengan upah 10.000 rupiah setiap pengisian lebih dari sekali kepada operator SPBU,” imbuhnya.

Awal kronologi penangkapan saat Tim Macan bersama Satreskrim Polres Terpadu melaksanakan patroli wilayah, kemudian mendapati sebuah pick up yang mencurigakan di mana kendaraan bermuatan perkakas rumah tangga tertutup terpal.

“Kemudian pada tanggal 09 januari kami melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut, dan kami berhasil mengamankan satu unit mobil daihatsu di mana di dalamnya itu di bawah perkakas rumah tangga terdapat 43 jerigen berisi BBM Pertalite,” ujar AKP Dimitri Mahendra Kartika.

“lebih kurangnya kerugiaan material sebesar 8.600.000 rupiah,” imbuhnya lagi.

Kasus illegal oil kedua yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2024 lalu juga diungkapkan dalam press release. Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutim bersama Satgas Pengawasan Terpadu melakukan pengecekan pada kendaraan merk Toyota Hilux berwarna hitam.

Baca Juga  58 Remaja Terjaring Razia Aksi Balap Liar di Kutai Timur, Polisi Sita Motor dan Copot Knalpot Brong

“Setelah kami cek, ada 119 jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan barang bukti kurang lebih 2,3 ton dan kerugiannya mencapai 23 juta rupiah.” bebernya.

Pelaku berinisal MN mengaku menjalankan aksinya lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah melakukannya selama 1 tahun.

Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 dengan ancaman 6 tahun penjara. (Meika)

1.3kDibaca

Berita Terkait

Kabut Asap di Kutim, Aktivitas Luar Ruangan Pelajar dan Pemerintah Dibatasi
Karhutla di Empat Desa Rantau Pulung Hanguskan 8 Hektare Lahan, Tim Gabungan Bergerak Cepat
Kasus Kekerasan Pada Anak Berujung Kematian, Pelaku Kedua Orang Tua Korban
Kebakaran di Gang Rejeki Telan Korban Jiwa
Puluhan Kepala Desa di Kutai Timur Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Banjir di Sangatta: Pemkab Kutim Tanggapi Laporan BPBD yang Turun ke Lapangan
Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:06 WITA

Kabut Asap di Kutim, Aktivitas Luar Ruangan Pelajar dan Pemerintah Dibatasi

Sabtu, 12 September 2026 - 16:21 WITA

Karhutla di Empat Desa Rantau Pulung Hanguskan 8 Hektare Lahan, Tim Gabungan Bergerak Cepat

Senin, 8 September 2025 - 20:21 WITA

Kasus Kekerasan Pada Anak Berujung Kematian, Pelaku Kedua Orang Tua Korban

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:36 WITA

Kebakaran di Gang Rejeki Telan Korban Jiwa

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:15 WITA

Puluhan Kepala Desa di Kutai Timur Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:09 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:42 WITA