Pemusnahan BKC Ilegal, Langkah Bea Cukai dan Pemkab Kutim untuk Perangi Kejahatan Ekonomi

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Selasa, 5 Maret 2024, berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta, telah dilaksanakan acara pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2023. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten ( Seskab) , Suryo Renggono, hadir mewakili Bupati Kutim yang sedang berhalangan hadir dikarenakan tengah dinas di luar daerah.

Pemusnahan BMN yang ditetapkan sebagai ilegal dari penindakan tahun 2023. (drh/sgtk)

Momen pemusnahan barang-barang ilegal ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih. Hadir pula Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Wahyu Anggara, perwakilan unsur Forkopimda, perwakilan perangkat daerah, swasta, dan undangan lainnya. Sebagai pembuka acara, seluruh undangan disuguhkan dengan tarian selamat datang adat Nyelamasakai.

Kusuma Santi Wahyuningsih, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, menjelaskan bahwa barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan melibatkan rokok dan minuman beralkohol. Pemusnahan ini dilakukan terhadap BKC yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dan BKC ilegal.

“Implementasi tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan community protector. Bukan hanya penindakan, tetapi juga tindakan preventif untuk menjaga masyarakat dari bahaya BKC ilegal,” ungkap Santi.

Dirinya, dalam kesemaptan itu pula juga mengapresiasi kinerja KPPBC TMP C Sangatta yang dianggap berhasil membuahkan prestasi.

Sementara, Asisten Pemkesra Seskab Kutim, , turut memberikan apresiasi terhadap kinerja KPPBC TMP C Sangatta dan jajaran Bea Cukai secara umum. Pemusnahan BKC ilegal dianggap sebagai sebuah prestasi yang diharapkan memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Pemkab Kutim pasti akan selalu mendukung terkait penindakan barang ilegal. Karena akan bisa memberikan efek jera, memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Poniso.

Harist Syafiuddin, dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) , menambahkan bahwa izin pemusnahan telah dikeluarkan untuk lebih dari 1,1 juta batang rokok atau sekitar 100 ribu bungkus rokok, serta 221 botol minuman keras atau sekitar 100 liter.

Harist Syafiuddin juga menyampaikan apresiasinya kepada Bea Cukai Sangatta yang telah melaksanakan kinerja penindakan barang ilegal dan juga barang yang tidak memiliki atau melanggar tanda izin edar. Hal tersebut, dinilainya sangat berdampak terhadap perputaran perekonomian masyarakat.

“Kegiatan ini membantu perekonomian masyarakat, mencegah hal negatif, dan membantu pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.

Dengan sinergi yang baik, pemusnahan barang ilegal dapat berjalan lancar, memberikan kontribusi positif pada kemajuan dan pengembangan usaha di Kutim, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal. (Meika/sgtk)

588Dibaca

Berita Terkait

LKE Soroti Kurangnya Netralitas Penyidik dalam Kasus Ujaran Kebencian di Sumut Terhadap Suku Karo
Akui Kecewa Terhadap Kinerja Penyidik Polda Sumut, Ketua LKE Himbau Masyarakat Suku Karo Tetap Tenang
Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp1,4 Miliar
Kembali Ingin Kuasai Lahan, PT TMR : Silahkan Poktan SM Pelajari Putusan Pengadilan
Viral di Medsos, PT TMR Bantah Serobot Lahan Poktan Subur Makmur
Ini Penjelasan Kadis PLTR Kutim Soal Pemberitaan PT GAM Terkait Lahan
Tak Punya Bukti Atas Lahan Garapan, Dinas Pertanahan Kutim Desak PT GAM Segera Selesaikan Ganti Rugi
M Amin Sebut Raperda Pengarusutamaan Gender Salah Satunya Guna Ciptakan Kesetaraan Peluang di Dunia Kerja

Berita Terkait

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:52 WITA

LKE Soroti Kurangnya Netralitas Penyidik dalam Kasus Ujaran Kebencian di Sumut Terhadap Suku Karo

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:45 WITA

Akui Kecewa Terhadap Kinerja Penyidik Polda Sumut, Ketua LKE Himbau Masyarakat Suku Karo Tetap Tenang

Selasa, 5 Maret 2024 - 19:32 WITA

Pemusnahan BKC Ilegal, Langkah Bea Cukai dan Pemkab Kutim untuk Perangi Kejahatan Ekonomi

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:58 WITA

Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp1,4 Miliar

Minggu, 17 Desember 2023 - 15:39 WITA

Kembali Ingin Kuasai Lahan, PT TMR : Silahkan Poktan SM Pelajari Putusan Pengadilan

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:57 WITA

Viral di Medsos, PT TMR Bantah Serobot Lahan Poktan Subur Makmur

Jumat, 8 Desember 2023 - 12:06 WITA

Ini Penjelasan Kadis PLTR Kutim Soal Pemberitaan PT GAM Terkait Lahan

Selasa, 28 November 2023 - 10:02 WITA

Tak Punya Bukti Atas Lahan Garapan, Dinas Pertanahan Kutim Desak PT GAM Segera Selesaikan Ganti Rugi

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Kutai Timur Lipat Ganda Anggaran Beasiswa SD-SMP, Komitmen Dorong Pendidikan Berkualitas

Kamis, 4 Apr 2024 - 13:28 WITA

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Optimalkan Kurikulum Merdeka, Kutim Gelar Pelatihan untuk Guru Bahasa Inggris

Kamis, 4 Apr 2024 - 13:14 WITA

Maaf, Klik Kanan Tidak Diperkenankan Pada Laman Ini
Maaf, Text Pada Laman Ini Tidak Dapat Diseleksi
Sorry this site is not allow cut.
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Sorry this site is not allow paste.
Sorry this site is not allow to inspect element.
Sorry this site is not allow to view source.