Pemusnahan BKC Ilegal, Langkah Bea Cukai dan Pemkab Kutim untuk Perangi Kejahatan Ekonomi

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Selasa, 5 Maret 2024, berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta, telah dilaksanakan acara pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2023. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten (Pemkesra Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono, hadir mewakili Bupati Kutim yang sedang berhalangan hadir dikarenakan tengah dinas di luar daerah.

Pemusnahan BMN yang ditetapkan sebagai BKC ilegal dari penindakan tahun 2023. (drh/sgtk)

Momen pemusnahan barang-barang ilegal ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih. Hadir pula Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Wahyu Anggara, perwakilan unsur Forkopimda, perwakilan perangkat daerah, swasta, dan undangan lainnya. Sebagai pembuka acara, seluruh undangan disuguhkan dengan tarian selamat datang adat Dayak Nyelamasakai.

Kusuma Santi Wahyuningsih, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, menjelaskan bahwa barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan melibatkan rokok dan minuman beralkohol. Pemusnahan ini dilakukan terhadap BKC yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dan BKC ilegal.

“Implementasi tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan community protector. Bukan hanya penindakan, tetapi juga tindakan preventif untuk menjaga masyarakat dari bahaya BKC ilegal,” ungkap Santi.

Dirinya, dalam kesemaptan itu pula juga mengapresiasi kinerja KPPBC TMP C Sangatta yang dianggap berhasil membuahkan prestasi.

Sementara, Asisten Pemkesra Seskab Kutim, Poniso Suryo Renggono, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja KPPBC TMP C Sangatta dan jajaran Bea Cukai secara umum. Pemusnahan BKC ilegal dianggap sebagai sebuah prestasi yang diharapkan memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Baca Juga  Tingkatkan Etika dan Akuntabilitas, Arfan Harap Tim KPK Agendakan Kunjungan ke Kutim

“Pemkab Kutim pasti akan selalu mendukung terkait penindakan barang ilegal. Karena akan bisa memberikan efek jera, memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Poniso.

Harist Syafiuddin, dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, menambahkan bahwa izin pemusnahan telah dikeluarkan untuk lebih dari 1,1 juta batang rokok atau sekitar 100 ribu bungkus rokok, serta 221 botol minuman keras atau sekitar 100 liter.

Harist Syafiuddin juga menyampaikan apresiasinya kepada Bea Cukai Sangatta yang telah melaksanakan kinerja penindakan barang ilegal dan juga barang yang tidak memiliki atau melanggar tanda izin edar. Hal tersebut, dinilainya sangat berdampak terhadap perputaran perekonomian masyarakat.

“Kegiatan ini membantu perekonomian masyarakat, mencegah hal negatif, dan membantu pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.

Dengan sinergi yang baik, pemusnahan barang ilegal dapat berjalan lancar, memberikan kontribusi positif pada kemajuan dan pengembangan usaha di Kutim, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal. (Meika/sgtk)

1.3kDibaca

Berita Terkait

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat
20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan
Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim
Jalan Non-Status Jadi Perhatian PUPR Kutai Timur dalam Persiapan Bus Perintis
Tatap Muka Masih Dibutuhkan di Tengah Digitalisasi Adminduk

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WITA

Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA

Sabtu, 26 September 2026 - 10:04 WITA

Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat

Kamis, 24 September 2026 - 15:56 WITA

20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan

Rabu, 23 September 2026 - 16:11 WITA

Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:24 WITA

Ekonomi & Kesehatan

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:16 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:12 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:09 WITA