SANGATTAKU – Selasa, 5 Maret 2024, berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta, telah dilaksanakan acara pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2023. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten (Pemkesra Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono, hadir mewakili Bupati Kutim yang sedang berhalangan hadir dikarenakan tengah dinas di luar daerah.
Momen pemusnahan barang-barang ilegal ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih. Hadir pula Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Wahyu Anggara, perwakilan unsur Forkopimda, perwakilan perangkat daerah, swasta, dan undangan lainnya. Sebagai pembuka acara, seluruh undangan disuguhkan dengan tarian selamat datang adat Dayak Nyelamasakai.
Kusuma Santi Wahyuningsih, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, menjelaskan bahwa barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan melibatkan rokok dan minuman beralkohol. Pemusnahan ini dilakukan terhadap BKC yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dan BKC ilegal.
“Implementasi tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan community protector. Bukan hanya penindakan, tetapi juga tindakan preventif untuk menjaga masyarakat dari bahaya BKC ilegal,” ungkap Santi.
Dirinya, dalam kesemaptan itu pula juga mengapresiasi kinerja KPPBC TMP C Sangatta yang dianggap berhasil membuahkan prestasi.
Sementara, Asisten Pemkesra Seskab Kutim, Poniso Suryo Renggono, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja KPPBC TMP C Sangatta dan jajaran Bea Cukai secara umum. Pemusnahan BKC ilegal dianggap sebagai sebuah prestasi yang diharapkan memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Pemkab Kutim pasti akan selalu mendukung terkait penindakan barang ilegal. Karena akan bisa memberikan efek jera, memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Poniso.
Harist Syafiuddin, dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, menambahkan bahwa izin pemusnahan telah dikeluarkan untuk lebih dari 1,1 juta batang rokok atau sekitar 100 ribu bungkus rokok, serta 221 botol minuman keras atau sekitar 100 liter.
Harist Syafiuddin juga menyampaikan apresiasinya kepada Bea Cukai Sangatta yang telah melaksanakan kinerja penindakan barang ilegal dan juga barang yang tidak memiliki atau melanggar tanda izin edar. Hal tersebut, dinilainya sangat berdampak terhadap perputaran perekonomian masyarakat.
“Kegiatan ini membantu perekonomian masyarakat, mencegah hal negatif, dan membantu pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.
Dengan sinergi yang baik, pemusnahan barang ilegal dapat berjalan lancar, memberikan kontribusi positif pada kemajuan dan pengembangan usaha di Kutim, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal. (Meika/sgtk)