SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan ke-III Tahun 2023/2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, pada Selasa (14/5/2024). Rapat ini membahas tentang pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, serta 21 anggota DPRD, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
“Dengan dihadiri dan ditandatangani sebanyak 21 orang anggota DPRD Kabupaten Kutim. Maka, dengan mengucapkan Bismillah, rapat paripurna ke-23 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024 dengan acara penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua buah Raperda Kutim tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum. Dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujar Joni mengawali pembukaan rapat.
Selanjutnya, Joni menjelaskan bahwa agenda rapat kali ini adalah membahas penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua buah Raperda.
“Selanjutnya, acara akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua buah Raperda Kutim oleh perwakilan dari masing-masing fraksi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memberi kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pemandangan umum mereka terkait dua buah Raperda Kutim, yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda tentang Ketertiban Umum.
“Untuk kesempatan pertama, pemandangan umum akan disampaikan oleh Muhammad Ali, mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” kata Joni.
Selanjutnya, Muhammad Ali mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan, menanggapi terkait Nota Pengantar Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda tentang Ketertiban Umum, fraksi PPP menganggap Perda tersebut perlu dibuat untuk menimbulkan rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sosialnya.
“Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujar Muhammad Ali.
Dirinya mengatakan, suasana tentram dan tertib adalah kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok dalam melaksanakan aktivitasnya.
Lebih lanjut, Fraksi PPP memberikan apresisasi terkait adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang tidak lagi sesuai dengan dinamika ekonomi masyarakat.
“Dengan menambahkan adanya faktor sosiologis, politis, geografis dan kemajuan teknologi. Diharapkan dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya. (AD01/DPRD)