SANGATTAKU, Sangatta – Hari Buruh Internasional atau May Day, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, dirayakan di Kutai Timur dengan aksi demonstrasi yang digelar oleh Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK). Aksi ini berlangsung di kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, DPRD Kutai Timur, pada Rabu (1/5/2024).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menyatakan bahwa beberapa tuntutan yang disuarakan oleh aliansi GEBRAK telah disepakati oleh Bupati dan DPRD untuk segera direalisasikan. Salah satu tuntutan yang telah dipenuhi adalah jaminan kesehatan bagi buruh yang telah diakomodasi oleh Bupati Kutai Timur.
“Beberapa tuntutan yang berkaitan dengan daerah Kutai Timur sudah banyak yang direalisasikan oleh pemerintah. Sementara untuk tuntutan yang bersifat nasional, mungkin akan dilaporkan oleh dinas terkait ke pusat,” ujar Joni dalam keterangannya.
Joni juga menegaskan bahwa permintaan buruh mengenai kebijakan tenaga kerja lokal di Kutai Timur yang harus mencapai 80 persen, sementara tenaga kerja luar atau asing sebesar 20 persen, juga telah disetujui.
“Sejak lama teman-teman buruh meminta agar tenaga kerja lokal mendominasi dengan perbandingan 80-20, karena itu telah diatur dalam peraturan bupati. Alhamdulillah, Bupati sudah menyepakati hal itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Joni menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menangani urusan ketenagakerjaan. Hal ini diperkuat dengan alokasi anggaran dan dukungan penuh dari DPRD Kutai Timur. Joni juga meminta para buruh untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur, khususnya terkait kepatuhan mereka terhadap Perda yang mewajibkan tenaga kerja luar untuk mengurus KTP setelah bekerja di Kutai Timur selama satu tahun.
“Kami meminta ada pengawasan dari teman-teman buruh terhadap perusahaan-perusahaan, agar mereka memastikan tenaga kerja luar mengurus KTP. Jika ini dilaksanakan, otomatis akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kutim,” pungkas Joni.
Sebagai informasi, tujuh tuntutan utama yang disampaikan oleh para buruh pada aksi tersebut meliputi pencabutan UU Omnibus Law, penolakan kenaikan pajak nasional, percepatan pembentukan Perbup ketenagakerjaan di Kutai Timur, prioritas bagi tenaga kerja lokal, penertiban Perda pengakuan masyarakat hukum adat, penghapusan pungutan liar di SPBU Kutai Timur, dan mendesak pemerintah daerah untuk menetapkan target pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya. (AD01/ DPRD)