SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arang Jau, memberikan beberapa catatan penting terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Dua Raperda tersebut meliputi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Arang Jau menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanggulangan kebakaran merupakan urusan wajib yang harus ditangani oleh pemerintah daerah.
Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran tersebut, Fraksi Golkar memberikan saran agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya kebakaran, tidak hanya kepada masyarakat di kota saja, namun harus dilakukan di setiap kecamatan hingga tingkat desa.
Lebih lanjut, Arang Jau menekankan bahwa kesiapsiagaan dan kecepatan dalam penanggulangan bahaya kebakaran harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang terlatih, serta kepastian perlindungan hukum yang kuat.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standadisasi Saranan dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah,” jelas Arang Jau saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) pada Rapat Paripurna ke-23 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
Sementara itu, terkait Raperda tentang Ketertiban Umum, Arang Jau menegaskan bahwa peraturan tersebut sangat diperlukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Fraksi Golkar juga memberikan masukan agar pemerintah lebih memperhatikan keberadaan Pasar Tumpah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Ia menyarankan agar penyelesaian masalah ini dilakukan dengan cara yang humanis dan berkeadilan.
“Dengan cara menyusun alternatif penyelesaian masalah dengan tetap mengedepankan humanis dan berkeadilan,” sambungnya.
Selain itu, Satpol PP diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas umum untuk mencegah perbuatan asusila dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang oleh remaja maupun masyarakat umum.
Terakhir, Fraksi Golkar menyarankan agar pemerintah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. (AD01/DPRD)