SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-27 yang membahas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat ini menjadi momen penting dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kutim, Siang Geah, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan inti dari proses demokrasi. Menurutnya, ini adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran dilaksanakan dengan akuntabilitas tinggi, efisien, dan efektif, serta dapat dikontrol oleh publik.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya wujud dari akuntabilitas, tetapi juga sarana untuk mengevaluasi target pencapaian kinerja program pembangunan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” jelas Siang Geah saat menyampaikan Pandum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).
Fraksi PDI-P, setelah mencermati dan menganalisis secara mendalam materi Nota Pengantar Raperda tersebut, memberikan sejumlah catatan penting sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah. Beberapa poin penting yang disampaikan Fraksi PDI-P antara lain:
- Tidak Dilampirkannya Hasil Audit BPK
Fraksi PDI-P menyoroti tidak adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan kajian tambahan. Mereka menekankan pentingnya hasil audit ini sebagai referensi dalam membahas pertanggungjawaban APBD. - Realisasi Pendapatan TA 2023 yang Melebihi Target
Fraksi PDI-P mengapresiasi pencapaian Pemkab Kutim yang berhasil melebihi target pendapatan. Namun, mereka meminta penjelasan lebih rinci terkait sektor-sektor yang menyumbang peningkatan pendapatan tersebut. - Penambahan Pendapatan Lain-Lain yang Perlu Dijelaskan
Fraksi PDI-P meminta Bupati untuk menjelaskan sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagai bahan evaluasi untuk ke depannya. - Adanya Surplus dan Sisa Anggaran (SILPA)
Terjadinya surplus atau kelebihan pendapatan daerah di luar dari perencanaan dan adanya sisa anggaran belanja yang menyebabkan munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) juga menjadi perhatian khusus Fraksi PDI-P. - Rincian Capaian OPD
Fraksi PDI-P meminta Bupati melengkapi rincian terkait realisasi dan capaian target masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023.
Meski ada beberapa catatan yang disampaikan, Fraksi PDI-P tetap memberikan apresiasi kepada Pemkab Kutim yang berhasil meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Namun, Fraksi juga mengingatkan bahwa masih ada beberapa temuan di sejumlah OPD yang perlu diperbaiki di masa mendatang. (AD01/ DPRD)