SANGATTAKU – Konflik lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2005 antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri kembali diangkat dalam Rapat Paripurna Ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Novel Tyty Paembonan, melaporkan perkembangan terbaru mengenai sengketa yang melibatkan ratusan anggota Poktan Karya Bersama.
Dalam laporannya, Novel mengungkapkan bahwa dari 300 anggota Poktan, sebanyak 254 anggota masih belum menerima ganti rugi atas lahan mereka, dengan total nilai sebesar Rp1,87 miliar. Hanya 46 anggota yang sejauh ini telah menerima tali asih dari PT Indominco Mandiri.
“Setiap anggota Poktan Karya Bersama memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektar per surat. Hingga Mei 2023, sebanyak 46 dari 300 anggota Poktan telah menerima tali asih untuk tanam tumbuh mereka,” jelas Novel.
Menurut hasil inventarisasi pemerintah, PT Indominco Mandiri memiliki 300 surat penggarapan lahan dan telah menyelesaikan tali asih kepada 46 anggota Poktan. Namun, masih terdapat 254 anggota yang belum mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka, dengan total nilai yang belum terbayar mencapai Rp1,872,774,755.
Novel menambahkan bahwa 254 anggota Poktan Karya Bersama belum menerima hasil perhitungan yang telah ditetapkan dalam berita acara hasil Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh DPPR Kutim pada 24 Februari 2022, serta rekomendasi dari Kepala DPPR Kutim kepada Bupati Kutim pada 8 Maret 2022.
“Oleh karena itu, di luar perhitungan yang sudah diinventarisasi, pihak PT Indominco Mandiri tidak mengakui klaim tambahan dari Poktan Karya Bersama,” pungkas Novel. (AD01/ DPRD)