Konflik Lahan Tak Berkesudahan, Pansus DPRD Kutim Laporkan Tahapan Penanganan Konflik Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, memaparkan perkembangan penanganan konflik antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (04/7/2024).

Dalam Laporan Hasil Kerja (LHK) Pansus, Novel menyebutkan bahwa sejak 8 Juni 2023, Pansus telah melakukan berbagai tahapan rapat bersama instansi terkait guna menindaklanjuti permasalahan Poktan dengan PT Indominco Mandiri. “Kami juga telah mengundang beberapa unsur terkait pada 13 Juni 2023,” ungkap Novel.

Selain rapat internal, Pansus juga mengadakan peninjauan lapangan pada 20 Juli 2023 di area pertambangan PT Indominco Mandiri. Peninjauan ini dilakukan bersama Dinas Pertanahan dan BPKH Wilayah IV Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta perwakilan dari Poktan Karya Bersama.

Lebih lanjut, Novel mengungkapkan bahwa Pansus DPRD Kutim juga melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke berbagai instansi pemerintah pusat. Pada 21 September 2023, pihaknya berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan sehari setelahnya, pada 22 September 2023, berkunjung ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pada 17 Oktober 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengundang pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini,” ujar Novel menambahkan.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Mineral dan Batu Bara bersama KLHK melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan di lokasi PT Indominco Mandiri pada 1 November 2023. Peninjauan ini dilakukan guna mendapatkan kejelasan mengenai masalah lahan yang masih menjadi sumber konflik antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco.

Baca Juga  Pemkab Kutim Respon Positif Masukan Fraksi Persatuan Indonesia Raya Terkait RAPBD 2025

Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pansus DPRD Kutim, diharapkan permasalahan ini segera mendapatkan solusi yang adil bagi semua pihak terkait. (AD01/ DPRD)

958Dibaca

Berita Terkait

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen
Pemkab Kutai Timur Pastikan Program Layak Anak Berjalan Terus Meski Raperda Ditarik
RTRW Provinsi Direvisi, Regulasi Kutai Timur Perlu Disesuaikan
Kutai Timur Tarik Dua Raperda, Regulasi dan Prosedur Jadi Pertimbangan
P-KUA dan P-PPAS 2026 Disepakati dalam Paripurna DPRD Kutai Timur
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Pemkab Kutai Timur Pastikan Program Layak Anak Berjalan Terus Meski Raperda Ditarik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:01 WITA

RTRW Provinsi Direvisi, Regulasi Kutai Timur Perlu Disesuaikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:51 WITA

Kutai Timur Tarik Dua Raperda, Regulasi dan Prosedur Jadi Pertimbangan

Sabtu, 26 September 2026 - 08:04 WITA

P-KUA dan P-PPAS 2026 Disepakati dalam Paripurna DPRD Kutai Timur

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Kutai Timur Baru Catat Empat Warisan Budaya Takbenda, Pendataan Tradisi Lokal Jadi Tantangan

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:45 WITA