SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada para pengemis, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa meskipun aturan ini sudah ada, namun pengemis masih marak ditemui di wilayah Kutim.
“Aturan kita sebenarnya sudah melarang mengemis, tapi tetap saja mereka marak,” ujar Yan dalam sebuah wawancara baru-baru ini.
Yan menilai, salah satu penyebab utama masih banyaknya pengemis adalah kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan tersebut. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah bersama dinas terkait meningkatkan sosialisasi mengenai larangan ini kepada masyarakat.
“Kita perlu sosialisasi kembali tentang aturan pelarangan memberikan uang kepada pengemis. Ini tanggung jawab sosial dan pemerintah untuk mengambil mereka, membiayai, melatih, dan membina mereka agar bisa berkembang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pengemis agar mereka bisa mandiri. Namun, banyak di antara mereka yang kembali mengemis setelah pelatihan selesai. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebiasaan mengemis ini sudah menjadi perilaku yang sulit diubah.
“Setelah dilatih, mereka tetap kembali mengemis. Ini mungkin sudah jadi kebiasaan mereka,” tambah Yan.
Ia juga menegaskan perlunya pemasangan peringatan di jalan-jalan, traffic light, dan tempat-tempat ramai untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis. Selain itu, Yan mencurigai adanya kemungkinan bahwa pengemis di Kutim adalah bagian dari jaringan yang terorganisir.
“Siapa tahu mereka ini terorganisir, punya bos, komplotan. Oleh karena itu, peraturan sudah mengatur dengan tegas untuk tidak memberi uang kepada pengemis,” pungkasnya. (AD01/DPRD)