20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Persoalan lahan di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur yang telah berlangsung sekitar 20 tahun kembali mencuat. Masyarakat mendorong adanya penataan kawasan kehutanan dan pemetaan lapangan untuk memperjelas lahan yang bersinggungan dengan permukiman maupun kawasan perusahaan.

Perwakilan warga Tepian Langsat, Muhammad Kasim. (Meika/ sgtk)

Perwakilan warga Tepian Langsat, Muhammad Kasim, mengatakan penataan kawasan menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat. Menurutnya, kawasan kehutanan yang berada di sekitar permukiman, terutama yang berdekatan dengan perusahaan, perlu mendapat kejelasan agar persoalan yang selama ini terjadi tidak terus berlanjut.

“Kebanyakan yang diinginkan masyarakat adalah penataan ruang kawasan kehutanan yang ada di sini. Terutama kawasan yang berdekatan dengan perusahaan, sebaiknya dihentikan dulu sampai ada kejelasan. Persoalan ini sudah berlangsung sekitar 20 tahun,” terang Kasim usai rapat membahas sengketa lahan Tepian Langsat di Ruang Erau, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (24/9/2026).

Kasim mengatakan, penentuan lahan yang perlu dienklave juga harus berdasarkan kondisi di lapangan. Karena itu, ia mendorong pembentukan tim yang melibatkan pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk melakukan pemetaan secara langsung.

“Untuk menentukan berapa luas lahan yang perlu dienklave, harus ada tim yang melakukan pemetaan di lapangan. Dari pemetaan itu nantinya bisa diketahui kawasan mana yang perlu ditata,” jelasnya.

Ia berharap hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk membawa persoalan Tepian Langsat ke kementerian terkait.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mengatakan pemerintah daerah telah memiliki rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) empat provinsi Kalimantan Timur mengenai lahan yang dinilai layak dilakukan adendum terhadap izin PT MKC.

Baca Juga  Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Timur Gelar Ramah Tamah Bersama Kepala Adat Kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi. (Meika/ sgtk)

Mahyunadi menyebut, luas lahan yang masuk dalam rekomendasi tersebut mencapai lebih dari 1.100 hektare. Namun, proses adendum belum terlaksana sehingga persoalan di lapangan masih terjadi.

“Sudah ada rekomendasi dari BPKH empat provinsi Kalimantan Timur bahwa ada sekitar 1.100 hektare lebih yang memang layak diadendum dari surat izin PT MKC,” terangnya.

Menurut Mahyunadi, penyelesaian persoalan tersebut harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan data terkait lahan. Selain pemerintah daerah, pihak seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan, dan instansi teknis lainnya dinilai perlu hadir dalam pembahasan.

“Jangan sampai kita hanya berkumpul, tetapi pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak hadir,” tegasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Kutai Timur akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan. Mahyunadi berharap proses adendum dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian terhadap hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka tempati dan kelola.

“Makanya saya menengahi. Saya akan membawa masalah ini ke Kementerian Kehutanan untuk segera menyelesaikan proses adendumnya, supaya konflik yang panjang di masyarakat tidak terus terjadi,” ungkapnya.

Selain lahan yang masuk dalam rekomendasi adendum, Mahyunadi menyebut terdapat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luasan lebih dari 600 hektare di kawasan tersebut.

Penyelesaian sengketa lahan Tepian Langsat kini diarahkan pada dua langkah, yakni percepatan proses adendum dan penataan kawasan melalui pemetaan lapangan. Pemerintah berharap kedua proses tersebut dapat memperjelas status lahan sekaligus menjadi jalan keluar bagi persoalan yang telah berlangsung selama dua dekade. (adv/Diskominfo Kutim)

556Dibaca

Berita Terkait

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Harap Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global
HUT ke-27 Kutai Timur, Ardiansyah Tegaskan Deklarasi Anti Narkoba Harus Berlanjut dengan Aksi Nyata

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA