
SANGATTAKU – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang memenuhi persyaratan teknis untuk memperoleh bantuan bus perintis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebanyak dua unit bus disiapkan untuk mendukung pelayanan angkutan pada jalur trayek Sangatta-Rantau Pulung-Wahau-Kombeng. Alokasi tersebut diketahui dalam rapat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Balikpapanbeberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Abdul Muis, yang mewakili Kepala Dishub Kutim, menjelaskan capaian tersebut merupakan hasil pemenuhan sejumlah ketentuan yang diminta Kemenhub.
“Terkait masalah bantuan ini Dinas Perhubungan sudah memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dari Kementerian,” jelas Muis saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Selain dokumen teknis, pemerintah daerah juga telah menyampaikan permohonan terkait jalur trayek yang akan dilayani.
“Termasuk dokumen teknisnya dan permohonan dari kepala daerah terkait masalah jalur trayeknya. Jalur trayeknya dari Sangatta, Rantau Pulung, Wahau dan Kombeng. Itu yang sudah dipenuhi dari Kutai Timur, dari Pak Bupati,” terangnya.
Kelengkapan tersebut membuat Kutim menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis untuk memperoleh dukungan angkutan perintis.
Dua unit bus yang telah disetujui tersebut direncanakan diterima Kutim pada tahun depan. Realisasinya diharapkan berlangsung hingga penghujung 2027.
“Yang disetujui itu dua bus. Insyaallah tahun depan, akhir tahun depan insyaallah kita mendapatkan,” imbuhnya.
Di luar jalur yang telah mendapatkan alokasi armada, Dishub Kutim masih melengkapi persyaratan untuk sejumlah usulan jalur trayek lainnya. Dua di antaranya yakni Samarinda-Muara Bengkal-Muara Ancalong dan Sangatta-Batu Ampar-Muara Bengkal-Muara Ancalong.
Dalam proses tersebut, salah satu hal yang masih perlu dipastikan adalah penggunaan jalan hauling milik perusahaan. Akses tersebut perlu dikaji untuk mengetahui apakah dapat digunakan sebagai jalur umum dalam pelayanan angkutan.
Dishub Kutim akan melayangkan surat kepada pihak kecamatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk berkoordinasi terkait status dan kemungkinan penggunaan akses jalan perusahaan.
“Besok akan melayangkan surat ke pihak kecamatan terkait masalah jalan hauling yang milik perusahaan itu,” terangnya.
Menurut Muis, kepastian mengenai akses tersebut diperlukan sebelum jalur yang diusulkan dapat memenuhi seluruh ketentuan teknis. Hal ini berkaitan dengan aspek kelayakan jalur sekaligus kepastian akses bagi angkutan umum yang nantinya beroperasi.
Selain kondisi jalan, fasilitas pendukung juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam pemenuhan persyaratan. Salah satunya adalah keberadaan terminal sebagai penunjang pelayanan angkutan.
“Terminal itu salah satu data dukung yang harus kita siapkan,” jelas Muis.
Dishub Kutim selanjutnya melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi kebutuhan teknis pada jalur-jalur yang masih dalam proses pengajuan, termasuk memastikan akses jalan hauling yang berkaitan dengan kepentingan pelayanan umum. (adv/Diskominfo Kutim)




















