Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada publik mengenai proses penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya. Hal ini dilakukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait prosedur dan lamanya penetapan secara resmi. Asisten I Setkab Kutim, Trisno, tampil memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan yang saat ini sedang berjalan.

“MHA ini perlu saya beri informasi yang terang supaya tidak menjadi ambigu di dalam pemahaman masyarakat,” tegas Asisten I Setkab Kutim, Trisno, saat diwawancarai.

Asisten I Setkab Kutai Timur, Trisno. (Meika/ sgtk)

Penjelasan tersebut dianggap sangat penting mengingat tingginya ekspektasi dari berbagai kelompok masyarakat adat di Kutim. Pemerintah daerah sejatinya sangat mendukung keberadaan dan pengakuan hak-hak dari kelompok-kelompok adat tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, semangatnya sama terhadap provinsi dan pusat bahwa terhadap calon-calon MHA yang memang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi MHA kita dorong untuk penetapannya,” ungkap Trisno.

“Dan kita berterima kasih kepada pemerintah provinsi dan beberapa LSM yang melakukan itu,” tambahnya menyinggung pihak-pihak yang selama ini aktif mendampingi masyarakat.

Tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah saat ini adalah meluruskan paradigma publik. Masyarakat sering kali menyamakan antara eksistensi kehidupan adat dengan legalitas formal hukum adat dari negara.

“Hanya saja memang, masyarakat hukum adat dengan masyarakat adat itu berbeda,” tegasnya meluruskan pandangan yang keliru.

“Masyarakat adat itu adalah gejala sosial. Masyarakat adat itu kondisi sosial tertentu. Tetapi masyarakat hukum adat itu adalah penegasan hukum. Beda,” terang Trisno memaparkan akar perbedaannya.

Karena berujung pada sebuah penetapan status hukum yang memiliki konsekuensi mengikat, pemerintah daerah tidak bisa bekerja secara instan.

Baca Juga  Buka Kejuaraan Sepak Takraw, Kadispora Ingatkan, Selain Prestasi, Pentingnya Sportivitas

“Sehingga dalam penegasan hukum harus dilakukan penelitian,” urainya.

Saat ini, sejumlah dokumen usulan dari berbagai kelompok sudah berada di meja pemerintah daerah dan sedang diproses dengan kehati-hatian tingkat tinggi. Trisno membeberkan bahwa sebagian besar aspek persyaratan krusial sebenarnya telah selesai diteliti.

“Beberapa MHA yang sudah diajukan dan telah diproses oleh Pemerintah Kabupaten, itu telah dilakukan penelitian terhadap beberapa aspek. Dari 5 aspek itu ada 4 sudah dilakukan penelitian,” pungkasnya memastikan tahapan terus berjalan. (adv/Diskominfo Kutim)

549Dibaca

Berita Terkait

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham
Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026
Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026
Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas
Mahyunadi Dorong Kemudahan Investasi dan Sinergi Program CSR di Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Harap Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global
HUT ke-27 Kutai Timur, Ardiansyah Tegaskan Deklarasi Anti Narkoba Harus Berlanjut dengan Aksi Nyata

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Kukuhkan Legalitas Organisasi, IKA HIPMA-KT Kantongi Akta Notaris dan SK Kemenkumham

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kerajinan Daur Ulang Limbah dan Batik Rantau Pulung Tampil di Ajang Pameran Expo Kutai Timur 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WITA

Beragam Produk Olahan Kreatif UMKM Rantau Pulung Pikat Pengunjung Pameran Expo Kutim 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Expo Kutai Timur 2026, Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung Genjot Promosi agar Produk Lokal Dikenal Luas

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA