
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memilih bersikap sangat teliti dan berhati-hati dalam melakukan verifikasi atas berbagai usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Akibat ketatnya aturan perundang-undangan dan verifikasi faktual di lapangan, hingga saat ini usulan yang masuk masih berguguran di fase penelitian. Asisten I Setkab Kutim, Trisno, membenarkan fakta bahwa wilayah Kutim saat ini masih belum memiliki ketetapan MHA.

“Di Kutai Timur belum ada satupun masyarakat hukum adat yang ditetapkan,” terang Trisno saat dikonfirmasi terkait progres usulan dari masyarakat.
Situasi nihil penetapan ini sama sekali bukan terjadi karena tidak adanya minat maupun pengajuan yang dilakukan oleh masyarakat lokal. Justru sebaliknya, pemerintah daerah mencatat animo yang sangat masif dari berbagai kelompok masyarakat untuk diakui.
“Yang ngajukan dulu banyak. Dulu yang di WA itu kan 6,” ungkapnya membeberkan antusiasme tinggi dari warga pada suatu kawasan.
Kendati demikian, Trisno menerangkan bahwa setiap kelompok wajib mengikuti serangkaian uji materi hukum dan penelitian empiris secara mendalam. Banyak dari kelompok masyarakat yang pada akhirnya gagal membuktikan kualifikasi administratif dan kewilayahan mereka.
“Dulu pernah diajukan adat Modang. Nah kita teliti tidak memenuhi syarat. Tertolak,” beber Trisno menceritakan riwayat salah satu penolakan berkas.
Gugurnya usulan tidak hanya dialami oleh kelompok Adat Modang. Penolakan yang sama juga terpaksa diberikan kepada kelompok adat lainnya karena temuan fakta lapangannya dinilai tidak sinkron dengan syarat mutlak penetapan hukum.
“Lalu ngajukan juga Sangatta Puak Pantun, kita lakukan penelitian, tidak memenuhi syarat, tertolak,” tambahnya memberikan contoh tambahan terkait kelompok yang gugur.
Bagi pemerintah daerah, proses penolakan dan pengguguran usulan ini adalah konsekuensi logis dari penegakan aturan hukum positif negara. Memaksakan penetapan terhadap suatu kelompok yang belum memenuhi kualifikasi penuh justru berisiko melanggar undang-undang.
“Banyak yang sudah ngajukan, tetapi memang hasil penelitian selama ini belum ada satupun yang memenuhi kualifikasi untuk dapat ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat,” pungkasnya menegaskan status riil kualifikasi hukum di Kutai Timur. (adv/Diskominfo Kutim)






















