Nyalakan Kembang Api Pada Malam Pergantian Tahun? Siap-siap Didenda Hingga 1 Juta!

Minggu, 27 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 – PEMPROV Kaltim, melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 resmi, melarang segala bentuk pesta perayaan tahun 2021 di Kaltim. Tak hanya pesta, warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang dan atau jenis lainnya.

“Tidak ada juga penggunaan kembang api, petasan atau sejenisnya,” ujar Isran Noor.

Gubernur Timur, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si.

Sanksi administratif sebesar 100rb akan diberlakukan bagi warga yang tetap nekat melanggar. Dan lain pula besaran denda yang akan dikenakan jika pelanggar adalah pelaku usaha, yaitu 1jt. Selain denda, sanksi untuk para pelaku usaha yang melanggar bisa saja berupa penghentian sementara kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi jika melanggar,” tegas Gubernur Kaltim Isran Noor.

Isran Noor yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, dengan tegas melarang pesta perayaan tahun baru 2021 baik didalam maupun diluar ruangan. Ia juga berharap aturan tersebut dapat dipatuhi warga. Begitu pula dengan para pelaku usaha, cafe, tempat hiburan, maupun hotel.

319Dibaca

Berita Terkait

Kebakaran di Gang Rejeki Telan Korban Jiwa
Puluhan Kepala Desa di Kutai Timur Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Banjir di Sangatta: Pemkab Kutim Tanggapi Laporan BPBD yang Turun ke Lapangan
Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Wakil Bupati Kutai Timur Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Lingga
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang
Aksi Damai GEBRAK di Kantor DPRD Kutai Timur, Ini Tanggapan Wakil Bupati Kasmidi Bulang

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:36 WITA

Kebakaran di Gang Rejeki Telan Korban Jiwa

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:15 WITA

Puluhan Kepala Desa di Kutai Timur Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:32 WITA

Banjir di Sangatta: Pemkab Kutim Tanggapi Laporan BPBD yang Turun ke Lapangan

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:18 WITA