Paripurna ke-21, Juliansyah Paparkan Capaian DPRD Kutim Masa Sidang ke-II

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-21 pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 11.00 WITA, untuk mengakhiri masa persidangan ke-II tahun 2023/2024. Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Joni, hadir juga sejumlah anggota dewan, pejabat struktural, tenaga ahli, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, dan staf lainnya.

“Saat ini, kita telah mengakhiri masa persidangan ke-II dan akan memasuki masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024. Kami berharap dapat membahas agenda-agenda yang lebih baik lagi pada masa sidang ini,” harap Joni membuka jalannya rapat.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan, Juliansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam masa sidang II, DPRD Kutim telah mengesahkan satu perda. DPRD Kutim telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kawasan perumahan. Perda ini menjadi satu-satunya perda yang disahkan pada masa sidang ke-II.

“Laporan ini merupakan laporan kurun waktu Januari – April 2024,” ucapnya.

Juliansyah menjelaskan bahwa pengesahan Perda Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutai Timur didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023 tertanggal 17 Oktober 2023. Pembentukan payung hukum ini mengacu pada beberapa undang-undang, termasuk:

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
  • Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang,
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan diharapkan bisa menjadi payung hukum yang efektif di masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Menuju Universal Coverage Jamsostek 2024, Roma Malau Sebut Perlindungan Sosial Adalah Hak Setiap Pekerja, Termasuk Pekerja Rentan

“Kami berharap perda ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutai Timur,” ucap Juliansyah.

Untuk diketahui, masa persidangan ke-III akan dilaksanakan pada hari yang sama, yakni ditandai dengan pelaksanaan rapat paripurna ke-22 yang digelar sekira dua jam setelah paripurna ke-21. Pada rapat paripurna berikutnya, diagendakan penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kesehatan, serta perda ketertiban umum. (AD01/DPRD)

827Dibaca

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru