Mengenal Tim Enggang Sangsaka, Langkah Strategis Polsek Sangkulirang Menjaga Keamanan Masyarakat

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Timur – Polsek mengambil langkah strategis dengan membentuk tim khusus bernama Enggang Sangsaka yang mencakup wilayah Sangkulirang, Sandaran, dan (SANGSAKA). Pembentukan tim ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait meningkatnya penyakit di tiga kecamatan tersebut.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian Mep, SH, MH menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, sekecil apapun mengenai masalah sosial. Seperti balap liar, perjudian, kenakalan remaja, , dan minuman keras yang mulai meresahkan warga.

“Kami menerapkan patroli rutin setiap malam sebagai upaya pencegahan, sesuai dengan motto Polres Kutai Timur yaitu Tulus Melayani Masyarakat,” ujarnya.

Keseriusan tim Enggang Sangsaka langsung terlihat dari keberhasilan mereka mengamankan tiga tersangka pelaku perjudian di dua lokasi berbeda pada Kamis, 20 Februari 2025. pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA di Km 27, tepatnya di lokasi Pasar Malam PT BKNS, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang.

Tersangka pertama berinisial RS alias L, warga Sangkulirang, tertangkap saat menyelenggarakan perjudian . Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3.230.000, sembilan buah mata dadu dengan berbagai warna, dan sejumlah peralatan lainnya.

Di lokasi kedua, tim berhasil mengamankan dua tersangka yang menjalankan judi bola-bola, yakni SB alias I dari Desa Pelawan dan ARS alias M bin Syamsuddin, keduanya warga Kecamatan Sangkulirang. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai Rp 2.820.000 beserta berbagai peralatan permainan judi.

Ironisnya, salah satu tersangka mengaku kepada petugas bahwa sebelum tertangkap, ia berpamitan kepada istrinya hendak panen pisang dan menagih . Namun kenyataannya, ia justru tertangkap sebagai bandar judi.

Ketiga tersangka kini terancam pidana penjara hingga 10 tahun sesuai Pasal 303 KUHP. Mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Sinyal Internet Saat Pilkada, DPRD Kutai Timur Minta Sistem Backup di Setiap TPS

“Ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat mengganggu dan ketertiban masyarakat di wilayah Sangkulirang, Sandaran, dan Karangan. Polsek Sangkulirang akan selalu hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas Kapolsek Sangkulirang. (*/Q)

765Dibaca

Berita Terkait

Satlantas Kutai Timur Tertibkan Parkir Liar, Pasang Rambu di Dua Titik Strategis
Kodim 0909/Kutai Timur Siap Kawal Program Makan Siang Gratis, Dua Dapur Segera Beroperasi
Polres Kutai Timur Gelar Bakti Sosial Ramadan, Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bazar Murah
Perkuat Sinergitas Melalui Silaturahmi, Polres Kutai Timur Gelar Buka Bersama Awak Media
Sistem Modern Penegakan Hukum Lalu Lintas di Kutai Timur, Kasat Lantas Kutim: ETLE Solusi Cerdas untuk Keselamatan Berkendara
Iptu Alan Firdaus Resmi Jabat Kapolsek Sangatta Utara, Fokus pada Efektivitas Tugas
Mewakili, Idham Cholid Serahkan Penghargaan Kemen P3A RI Untuk Polres Kutai Timur
Polres Kutim Raih Penghargaan Kemen P3A RI, Rina Zainun Sampaikan Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 15:21 WITA

Satlantas Kutai Timur Tertibkan Parkir Liar, Pasang Rambu di Dua Titik Strategis

Jumat, 11 April 2025 - 17:09 WITA

Kodim 0909/Kutai Timur Siap Kawal Program Makan Siang Gratis, Dua Dapur Segera Beroperasi

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:58 WITA

Polres Kutai Timur Gelar Bakti Sosial Ramadan, Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bazar Murah

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:35 WITA

Perkuat Sinergitas Melalui Silaturahmi, Polres Kutai Timur Gelar Buka Bersama Awak Media

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:47 WITA

Mengenal Tim Enggang Sangsaka, Langkah Strategis Polsek Sangkulirang Menjaga Keamanan Masyarakat

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA