
SANGATTAKU – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur mengingatkan seluruh pengemudi truk pengangkut material seperti pasir, batu, dan tanah untuk wajib menutup bak angkutan demi keselamatan pengguna jalan. Material yang tercecer dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Mega Pujiyanti, menjelaskan bahwa material yang jatuh ke badan jalan dapat membuat permukaan jalan licin dan membahayakan pengendara lain, khususnya kendaraan roda dua.
“Kalau tidak ditutup, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Bisa mengenai mata atau mungkin ada yang tertumpah,” ujar Mega menyampaikan penegasan dari Kadishub Poniso Suryo Renggono, Selasa (29/9/2026).
Terkait pelanggaran tersebut, Mega menegaskan bahwa aturan mengenai muatan kendaraan telah diatur ketat dalam regulasi lalu lintas. Pihaknya menyampaikan sanksi tegas bagi para pelanggar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk sanksi hukum bagi pelanggar, ada sanksi pidana atau denda mengacu pada Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai tata cara pemuatan barang. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” terangnya.
Selain persoalan muatan terbuka, Dinas Perhubungan Kutai Timur juga menyoroti kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading / ODOL), serta kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai ketentuan.

Dalam praktiknya, pengawasan terhadap angkutan barang ini dilakukan secara lintas instansi. Mega menyebutkan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian serta UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
“Dalam rapat koordinasi, kami juga melibatkan pihak Polres, dalam hal ini Satlantas, kemudian juga dari pengujian kendaraan bermotor karena di situ ada prosedur uji berkala atau KIR untuk kendaraan angkutan barang,” jelasnya.
Selain itu, para pengemudi angkutan barang turut diingatkan untuk mematuhi aturan kelas jalan yang sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas muatannya.
Terkait teknis penanganan di lapangan, Mega menambahkan bahwa hal tersebut berada di bawah koordinasi dua bidang yang berbeda di lingkungan Dinas Perhubungan Kutai Timur, yakni Bidang Pengembangan dan Keselamatan serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dipimpin oleh Abdul Muis, dengan ruang lingkup tugas yang saling bersinergi dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas. (adv/Diskominfo Kutim)






















