
SANGATTAKU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur mengevaluasi sejumlah titik halte penjemputan penumpang bus perusahaan. Langkah ini ditempuh menyusul masih maraknya aktivitas naik-turun penumpang di luar zona resmi yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kutai Timur, Abdul Muis, mengungkapkan bahwa agenda penertiban ini merupakan amanat dari rapat koordinasi di Kantor Bupati Kutai Timur dipimpin langsung oleh Asisten I.

Dalam forum tersebut, pihaknya mendapat mandat khusus untuk merumuskan landasan hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi ini difokuskan untuk mengatur sekaligus menata ulang tata letak fasilitas penunjang transportasi tersebut.
“Memang ditugaskan kepada Dinas Perhubungan untuk membuat regulasi terkait masalah pengaturan serta mengevaluasi kembali kelayakan titik-titik halte yang ada,” terang Abdul Muis saat ditemui Senin, 28 September 2026.
Sebagai langkah taktis, Dishub bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Timur serta pihak manajemen perusahaan telah meninjau langsung kondisi di lapangan. Berdasarkan peninjauan tersebut, Muis menyebutkan bahwa pihaknya mendapati sejumlah lokasi yang mendesak untuk segera disesuaikan melalui skema pengurangan maupun pergeseran titik.
“Teman-teman sudah turun bersama Satlantas dan pihak KPC untuk menentukan titik lokasi ideal. Hasilnya, ada beberapa halte yang memang harus dikurangi dan digeser posisinya,” jelasnya.
Kendati peninjauan telah dilakukan, Dishub mengakui masih menemukan pelanggaran di lapangan berupa aktivitas naik-turun penumpang yang tidak tertib aturan. Persoalan ini menjadi catatan krusial dalam proses penataan yang sedang disiapkan.
Muis memastikan, eksekusi penindakan di lapangan nantinya akan berjalan beriringan dengan pengesahan regulasi baru agar petugas memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ini catatan penting bagi kami. Artinya, penindakan di lapangan akan berjalan selaras dengan regulasi yang sedang kami finalisasi,” tambahnya.
Pihaknya menargetkan draf Perbup tersebut bisa segera disahkan dalam waktu dekat. Dengan demikian, hasil evaluasi halte ini dapat langsung direalisasikan guna menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait ketertiban lalu lintas.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Peraturan Bupati tersebut sudah ditandatangani beliau, sehingga kami bisa segera menindaklanjuti apa yang dikeluhkan oleh masyarakat,” tutupnya. (adv/Diskominfo Kutim)






















